Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan fasilitas pinjaman untuk renovasi. Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana peserta bisa mengakses pinjaman ini?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ialah telah terdaftar aktif menjadi anggota selama setahun. Kemudian, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.
Advertisement
"Serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (27/2/2017). Kemudian, peserta belum memiliki rumah sendiri. Artinya, ini untuk rumah pertama.
Baca Juga
Untuk renovasi rumah hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Lalu, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.
"Saat ini kami telah bekerjasama dengan BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," jelas Agus.
Untuk prosedur pinjaman, mulanya peserta mengajukan fasilitas KPR, uang muka perumahan (PUMP) atau renovasi perumahan (PRP) ke bank kerjasama dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI checking.
Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan.
Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup peserta.
"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau," pungkas Agus. (Amd/Gdn)