Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat pengaduan dari 2.571 pelanggan listrik dari PT PLN (Persero) golongan 900 Volt Amper (VA). Pengaduan tersebut terkait pencabutan subsidi listrik akibat penerapan program penyaluran subsidi tepat sasaran.
Dire‎ktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sejak penerapan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), pada 1 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017, Kemenetrian ESDM telah menerima 2.571 pengaduan dari pelanggan yang tidak terima dengan pencabutan subsidi tersebut.
Dengan adanya pengaduan tersebut, Kementerian ESDM langsung melakukan klarifikasi dengan mengecek di data terpadu yang ada di Kementerian Sosial dan juga Kementerian ESDM. Hasilnya, terdapat 916 pelanggan yang ternyata terdapat dalam data terpadu tersebut. Oleh karena itu, 916 pelanggan tersebut kembali masuk kedalam golongan peneriman subsidi listrik.
Advertisement
Baca Juga
"916 pelanggan ada di data terpadu. Itu langsung diproses PLN untuk dikembalikan menjadi pelanggan bersubsidi," kata Jarman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Selain itu, terdapat 82 pelanggan yang tidak masuk dalam data terpadu. Oleh karena itu, Kemenetrian ESDM melayangkan surat konfirmasi ke Kementerian Sosial untuk memastikan apakah pelanggan tersebut merupakan masyarakat yang perlu subsidi atau tidak. Saat ini, Kementerian ESDM sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial.
Sedangkan sisanya sedang dalam proses pencarian data karena memang pengaduan baru masuk.
Kementerian ESDM telah meniagakan posko pengaduan untuk mengakomodasi masyarakat golongan 900 Volt Amper (VA) yang tidak setuju pencabutan subsidi listrik ini.
Sebelumnya, Jarman mengatakan, bersamaan dengan dimulainya pencabutan subsidi listrik kepada 18,9 juta pelanggan 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), Kementerian ESDM mendirikan posko pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat yang masih merasa mendapat subsidi listrik.
Posko yang beroperasi selama 24 jam tersebut terletak di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Kavling 7-8, Jakarta. Â "Ada di Lantai 4 Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, sudah disiapkan. 24 jam kok.," paparnya.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik tetapi subsidinya dicabut, Kementerian ESDM sudah menyediakan mekanisme pengaduannya dengan melapor ke Kelurahan dengan ‎mengisi formulir identitas yang sudah disediakan, kemudian data tersebut akan diproses di Kecamatan untuk dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di Jakarta.
Setelah posko pengaduan mendapat laporan, data tersebut akan dikaji oleh Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan mendapat subsidi. Jika dinyatakan layak maka akan dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM dan instansi tersebut memerintahkan PLN untuk memberikan subsidi listrik. (Pew/Gdn)