2.557 Perusahaan Sudah Lapor Utang Luar Negeri, Ini Rinciannya

Sebanyak 2.557 perusahaan atau korporasi telah melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) kepada Bank Indonesia (BI) sepanjang kuartal III-2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Mar 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 20:50 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.557 perusahaan atau korporasi telah melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) kepada Bank Indonesia (BI) sepanjang kuartal III-2017. Laporan tersebut sesuai dengan Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK), berdasarkan rasio lindung nilai, likuiditas, dan peringkat utang.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengungkapkan, debitur mempunyai kewajiban untuk melaporkan ULN dari aspek lindung nilai, likuiditas, dan peringkat utang. Kewajiban ini tertuang dari Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non Bank.

Per 1 Januari 2017, BI sudah menetapkan setiap korporasi harus melaporkan ULN dengan rasio lindung nilai 25 persen dari total ULN, baik tenor sampai dengan 3 bulan maupun tenor 3-6 bulan. Rasio likuiditas 70 persen, dan peringkat utang minimum BB- (untuk ULN yang diteken sejak 1 Januari 2016). Transaksi lindung nilai harus dengan perbankan Indonesia.

"Dari korporasi yang wajib lapor ULN ke BI, yang sudah lapor sesuai KPPK sebesar 94,7 persen di kuartal III-2016. Jadi sisanya 5 persen belum lapor," Dody menerangkan di Gedung BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Jika dihitung, 94,7 persen dari 2.700 korporasi yang wajib lapor ULN ke BI, sebanyak 2.557 perusahaan telah melaporkan ULN sesuai KPPK rasio lindung nilai, likuiditas, dan peringkat utang pada kuartal III-2016.

Lebih jauh dijelaskannya, dari sisi nilai utang, sebesar 97,2 persen dari total outstanding ULN korporasi non bank telah terlaporkan dari sisi lindung nilai (hedging), likuiditas, maupun peringkat utang.

"Jadi secara kemampuan perekonomian dan pemerintah sudah memahami dengan detail dari ULN swasta semakin membaik," paparnya.

Dirinci lebih dalam, Dody mengatakan, tingkat kepatuhan korporasi pada pemenuhan rasio likuiditas pada kuartal III-2016 menjadi 86 persen. Sebelumnya di periode yang sama 2015 sebesar 83 persen. Dan kepatuhan korporasi yang memenuhi rasio lindung nilai untuk tenor hingga 3 bulan mencapai 89 persen dan 94 persen dengan tenor 3-6 bulan.

Jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai di kuartal III-2016 mencapai 482 korporasi, sudah cukup bagus. Tapi yang menggunakan jasa bank domestik mencapai 91,5 persen. "Korporasi yang belum hedging 6 persen untuk tenor 3-6 bulan dan 11,4 persen untuk 0-3 bulan dari sekitar 2.700 pelapor," paparnya.

Dody menjelaskan, nilai ULN yang di lindung nilai menggunakan jasa perbankan domestik US$ 3,8 miliar pada kuartal III-2016. Sementara yang menggunakan perbankan luar negeri sebesar US$ 300 juta dan menggunakan perbankan domestik maupun luar negeri senilai US$ 100 juta.

"Untuk tenor 3-6 bulan, nilai ULN yang di hedging di bank domestik US$ 1,3 miliar. Gunakan bank asing US$ 200 juta, sedangkan perbankan domestik dan luar negeri senilai US$ 100 juta. Itu utang luar negeri yang di lindung nilai," terang dia.

Sementara untuk kepatuhan korporasi terhadap rasio peringkat utang, menurut Dody masih rendah, yakni 27 persen. Sedangkan 73 persen korporasi lainnya belum patuh dengan ketentuan tersebut.

"Masih banyak korporasi swasta non bank yang meminjam ULN belum patuh meminta kredit rating ke lembaga pemeringkat. Jadi kepatuhannya masih bisa ditingkatkan," tuturnya.

Dia menambahkan, belum patuhnya korporasi yang meminjam ULN terhadap pelaporan peringkat utang lebih dikarenakan sosialisasi yang belum optimal. Maklum saja, kewajiban peringkat utang baru pada PBI KPPK baru berlaku Januari 2016.

"Ini kan mandatori dari sisi ketentuan, karena kita mau menjaga supaya tidak overleverage debitur korporasi di domestik. Jadi kita akan optimalkan lagi sosialisasi ini ke debitur supaya memitigasi kegagalan bayar," pungkas Dody.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya