Konsultasi Pajak: Bekerja di Hong Kong Apakah Harus Lapor SPT?

Punya NPWP tetapi tidak pernah melaporkan SPT, apakah akan dapat denda?

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, nama saya Tutik kumarsih. Saat ini posisi saya sedang bekerja sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) di negara Hong Kong.

Sebelum bekerja ke Hong Kong, saya bekerja di Indonesia sebagai pembantu rumah tangga dan pernah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2012 sebagai syarat membeli reksa dana.

Pada 2013, saya masih melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), setelah itu saya berangkat ke Hong Kong dan sampai sekarang tidak pernah melakukan laporan SPT.

Pertanyaan saya, apakah suatu saat saya akan kena denda karena tidak pernah melapor SPT? Mohon kiranya redaksi Liputan6.com dan tim Citasco menjawab pertanyaan saya.

Terima kasih.

Pengirim: dianxxxx@rocketmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Tutik,

Saudari Tutik bekerja di luar negeri maka status saudari terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:

1. green card

2. identity card,

3. student card,

4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudari tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT. Saudari akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Terkait dengan NPWP yang Saudari miliki sejak 2012, terdapat kemungkinan bahwa secara administrasi status NPWP Saudari masih aktif, atau bisa juga telah dinyatakan non-efektif oleh Kantor Pajak dimana Saudara terdaftar dengan alasan tertentu misalnya alamat tidak jelas atau tidak ditemukan.

Pada suatu saat nanti Saudari kembali ke Indonesia untuk bekerja, maka Saudari perlu memberikan keterangan atau penjelasan kepada Kantor Pajak mengenai keberadaan Saudari di Hong Kong selama kurun waktu tertentu apabila Kantor Pajak menanyakan hal tersebut .

Seyogianya sebelum berangkat ke Hong Kong, Saudara mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sehingga Saudari tidak diwajibkan menyampaikan SPT selama status Saudari sebagai Wajib Pajak Non- Efektif dan tidak dikenakan sanksi.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya