Operator Taksi Online Terancam Pembekuan Bila Tak Patuhi Aturan

Mulai 1 April, seluruh perusahaan taksi online harus menerapkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri No 32 Tahun 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Mar 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 16:29 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sosialisasi revisi Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan berakhir pada Maret 2017.

Itu artinya, mulai 1 April, seluruh perusahaan taksi online harus menerapkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengungkap satu poin yang tertuang dalam aturan tersebut adalah perihal sanksi.

"Jadi jika nakal ketahuan, misalnya tidak memiliki izin tapi sudah menjalankan aplikasi, apabila diberikan aplikasi tentu ada sanksi‎," kata dia di kantornya, Selasa (14/3/2017).

Sebagai bentuk pengawasan, Kemenhub akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam hal akses data. Selama ini, yang memiliki kewenangan mengakses data aplikasi taksi online adalah kementerian teknis.

Begitu juga dengan penerapan sanksi, nantinya Kemenhub hanya memberikan rekomendasi kepada Kominfo mengenai adanya beberapa pelanggaran para pelaku taksi online.

"Jika ada kesalahan dan dalam 2x24 jam tidak melakukan respons, Kominfo bisa memblokir berkaitan Maslaah aplikasi itu. Bayangkan hanya karena 1-2 kendaraan yang ga ada izin, aplikasi taksi online bisa di blokir misalnya 2-3 jam, kan merugikan yang lain yang sudah ada izin juga," papar dia.

Diharapkan dengan adanya aturan mengenai sanksi ini, para perusahaan taksi online bisa segera melakukan penyesuaian sesuai dengan PM 32 No 2016. (Yas/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya