Cegah TKI Ilegal, Penerbitan Visa Umrah Bakal Diperketat

Rencana kebijakan tersebut bertujuan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal (TKI) ke kawasan Timur Tengah (Timteng).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2017, 16:00 WIB
71 TKI di pulangkan dari Malaysia karena masuki secara ilegal
71 TKI di pulangkan dari Malaysia karena masuki secara ilegal (Raden AMP/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat penerbitaan visa umrah. Rencana kebijakan tersebut bertujuan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal (TKI) ke kawasan Timur Tengah (Timteng).

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R. Soes Hindharno, mengungkapkan saat ini kedua kementerian tersebut sedang mematangkan usulan untuk memperketat penerbitan visa umrah.

“Kemnaker dan Kemenag telah sepakat melakukan pencegahan, karena pengiriman TKI ilegal dengan modus memanfaatkan visa umrah," ujar Soes dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Soes menambahkan, saat ini terdapat 451 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Belasan di antaranya juga memiliki Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini perlu diwaspadai jangan sampai ada pengiriman TKI dengan memanfaatkan visa umrah.

Guna menghindari penyalahgunaan visa untuk pengiriman TKI, kedua kementerian sepakat meminta kepada Direktorat Jenderal Keimigrasan untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Seseorang yang hendak mendapatkan visa kerja juga harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.

Kedua kementerian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jamaah umrah maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Serta memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jamaah umrah.

Sementara itu, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis, mengapresiasi inisiasi pengetatan penerbitan visa umrah yang berpotensi disalahgunakan untuk pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.

“Kami akan melakukan pembahasan sampai terjalin perjanjian antara Kemenag dengan Kemnaker,” dia menambahkan.

Terkait modus penggunaan visa umrah untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, ada salah satu PPIU pada tahun lalu yang memberangkatkan 775 jemaah umrah.

Akan tetapi, ada 286 jemaah di antaranya tidak kembali ke Tanah Air. Kemudian pada Maret 2016, ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan, 10 di antaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur.

Ke-19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman, serta Yordania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya