Tantangan Pindad dalam Memproduksi Ekskavator

Selain ekskavator, saat ini Pindad juga tengah mengembangkan alat dan‎ mesin pertanian (alsintan).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Apr 2017, 16:33 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 16:33 WIB
Sambangi Pabrik Pindad, Menteri Rini Jualan Ekskavator. (Liputan6.com/Ilyas Praditya)
Sambangi Pabrik Pindad, Menteri Rini Jualan Ekskavator. (Liputan6.com/Ilyas Praditya)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pindad (Persero) mengalami hambatan dalam memproduksi produk ekskavator. Hambatan tersebut bukan faktor dari dalam perusahaan, melainkan faktor dari luar perusahaan jumlah pemesanan yang tak sesuai kesepakatan awal.

Corporate Secretary Pindad, Bayu A Fiantoro‎, mengungkapkan, Pindad mendapat pesanan ekskavator dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 500 unit dan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 100 unit. Sayangnya, kedua kementerian tersebut merevisi jumlah pemesanan.

"Sayangnya semua itu direvisi. Jadi kita sudah beli semua suku cadangnya, tapi akhirnya tidak jadi sebanyak itu," kata Bayu saat berbincang dengan wartawan di kawasan Pabrik Pindad, Bandung, Selasa (18/4/2017).

Namun begitu, Bayu mengaku hal itu akan dijadikan tantangan bagi perusahaan untuk memasarkan produk terbaru itu. Di produk alat berat ini, sekarang masih terbuka lebar peluang bisnisnya.

"Kita lihat di lapangan, yang memiliki merek produk itu kan hanya satu atau dua," tegasnya.

Sampai saat ini, ekskavator Pindad telah digunakan di berbagai proyek strategis nasional. Sampai hari ini, sudah ada 27 ekskavator yang telah diproduksi Pindad.

"Mayoritas tersebar di daerah-daerah perbatasan, lalu di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu juga ada," ujar Bayu.

Bisnis di alat-alat industrial saat ini tengah diperkuat oleh Pindad. Selain ekskavator, saat ini Pindad juga tengah mengembangkan alat dan‎ mesin pertanian (alsintan).

Produksi alsintan ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo melalui TNI untuk terlibat dalam percepatan pencapaian ketahanan pangan RI. (Yas/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya