Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017 ini di dalamnya mengatur pemberhentian PNS yang terganjal masalah hukum.
Dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin (24/4/2017), pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan diatur pada Pasal 247.
Baca Juga
"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," tulis Pasal 247.
Keterangan lebih lanjut diatur Pasal 248. Di dalam Pasal 248 ayat 1 disebutkan, PNS dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila (a) perbuatannya tidak menurunkan harga dan martabat PNS. Lalu, (b) mempunyai prestasi yang baik, (c) tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, dan (d) tersedia lowongan jabatan.
Di ayat 2 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.
PNS tidak diberhentikan seperti maksud Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Hal tersebut tertuang pada Pasal 249 ayat 1.
"PNS tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS," tulis ayat tersebut.
PNS dapat diaktifkan kembali jika terdapat lowongan jabatan. Di Pasal 249 ayat 3 disebutkan, jika tidak terdapat lowongan paling lama 2 tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
"PNS yang menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan sudah berusia 58 tahun diberhentikan dengan hormat," tulis Pasal 249 ayat 4.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi beberapa ketentuan yang tercantum pada Pasal 250. Pasal 250 (a) tertulis, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, (b) dipidana dengan pindana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Kemudian, (c) PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi angota dan/atau pengurus partai politik.
"(Atau) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," terang Pasal 250 (d).
Pasal 251 disebutkan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kerena melakukan tindak pidana dengan berencana diberhentikan dengan hormat tindak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tulis Pasal 252.
Advertisement