Kemenhub Himbau Warga Berhati-Hati Saat Lewati Perlintasan KA

Terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dengan kereta api di pintu perlintasan tidak dijaga antara Stasiun Ngrombo/Sedadi, Jateng.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mei 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2017, 12:36 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api. Hal tersebut menyusul terjadinya kecelakaan mobil dengan kereta api di Jawa Tengah, kemarin.

‎Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, kecelakaan yang melibatkan mobil dengan kereta api yang terjadi di pintu perlintasan tidak dijaga antara Stasiun Ngrombo/Sedadi di Jawa Tengah harusnya tidak terjadi jika pengguna jalan raya lebih berhati-hati.

"Kejadian seperti ini dapat diminimalisir apabila pengguna jalan raya lebih berhati-hati dalam berlalu lintas pada perlintasan tidak dijaga," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, perlintasan sebidang resmi dilengkapi dengan rambu berupa rambu peringatan dan rambu larangan, marka jalan berupa marka melintang, marka membujur, marka lambang, pita penggaduh.

Selain itu, juga alat pemberi isyarat lalu lintas, berupa isyarat lampu dan isyarat suara serta petugas penjaga pintu perlintasan. Kelengkapan perlintasan tersebut harus dipatuhi pengendara, agar memperlambat kendaraan dan berhenti pada perlintasan sebidang sebelum melintas.

"Selalu berhenti sejenak untuk melihat sisi kanan dan kiri perlintasan sebelum memutuskan untuk melewati perlintasan KA. Tertib berlalu lintas kunci utama," lanjut dia.‎

Ke depan, pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass.

Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Daerah atau swasta.

"Penutupan perlintasan sebidang dan pembangunan underpass atau flyover merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi," tandas dia.

Sebagai informasi, pada Sabtu 20 Mei 2017 pagi, terjadi kecelakaan mobil dengan Nomor Polis B 1937 UZQ dengan KA Argo Bromo Anggrek di pintu perlintasan tidak dijaga pada Km.53/300 antara Stasiun Ngrombo/Sedadi di Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil dengan penumpang sebanyak 4 orang tersebut, hangus terbakar dan terseret sejauh 300 m hingga emplasemen Stasiun Sedadi. Seluruh penumpang dikabarkan meninggal dunia. Dan perlintasan sebidang lokasi kecelakaan terjadi merupakan jalan kecamatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya