Daftar Pelanggan yang Tarif Listriknya Tak Naik per Juni 2017

PT PLN (Persero) menyatakan tidak ada perubahan tarif listrik pada Juni 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Jun 2017, 12:10 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 12:10 WIB
20160413- Tarif Listrik untuk Rumah Tangga akan Naik-Jakarta- Angga Yuniar
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menyatakan tidak ada perubahan tarif listrik pada Juni 2017. Penetapan ini berlaku untuk 12 golongan pelanggan yang tarif listriknya telah mengikuti skema penyesuaian atau adjustment.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, tidak adanya perubahan tarif listrik 12 golongan pelanggan pada Juni 2017 telah menjadi komitmen PLN untuk tidak mengubah ta‎rif selama tiga bulan sejak April 2017.

"Enggak ada perubahan sampai Juni," kata Benny, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Seperti yang dikutip dari situs resmi PLN, tarif listrik untuk periode Juni 2017 bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

12 golongan pelanggan yang tarifnya tidak naik tersebut adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.

3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500 sd 5.500 VA.

4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.

5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA.

6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA.

8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

12. L Layanan Khusus‎.

Untuk diketahui, 12 golongan pelanggan tersebut sudah tidak disubsidi, sehingga tarifnya mengacu skema penyesuaian (adjustment tarif‎) yang formulanya dibentuk berdasarkan tiga para meter, yaitu, ICP, kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, dan inflasi.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, setelah tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak disubsidi tersebut tidak mengalami perubahan dari Januari sampai Maret 2017, tarif listrik diputuskan kembali tidak berubah dari April sampai Juni 2017.

"April Sampai Juni tarif nonsubsidi tidak berubah," kata Jonan.

Menurut Jonan, tidak berubahnya tarif listrik ‎tiga bulan ke depan lantaran PLN berhasil melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik, sehingga hasil penghematan tersebut bisa menutupi perubahan formula tarif. Yaitu, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.

‎"Yang nonsubsidi kesepakatan PLN akan melakukan efisiensi. Terima kasih juga PLN yang melakukan cost efisiensi besar," ucapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya