Tidak Ada Kenaikan Listrik, Pelanggan Miskin Masih Disubsidi

Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun mengatakan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA masih mendapatkan subsidi listrik.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 01 Jun 2017, 14:52 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 14:52 WIB
Tidak Ada Kenaikan Listrik, Pelanggan Miskin Masih Disubsidi
Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun mengatakan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA masih mendapatkan subsidi listrik.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun mengatakan dari 23 Juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA, saat ini hanya ada 3,1 Juta rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik karena termasuk kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu.

"19,9 juta tidak layak subsidi karena mereka bukan rumah tangga miskin dan data Kementerian Sosial juga menyatakan mereka tidak termasuk kategori miskin atau tidak mampu. Mereka juga tidak termasuk dalam kriteria yang dibuat oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," jelas Benny Marbun, Selasa (30/5).

Karena 19,9 Juta rumah tangga ini tidak layak disubsisi maka secara bertahap mengikuti tarif adjustment. Benny Marbun menjelaskan bahwa sebenarnya DPR menginstruksikan penyesuaian tarif dimulai Januari 2017. Tapi Kementerian ESDM minta dilakukan secara bertahap mulai Januari, Maret, Mei. Setelah Mei-Juli akan mengikuti tarif adjustment. Adapun tarif subsidi listrik penuh 900VA sebesar 605 Rp/Kwh. Jan-Feb : 791 Rp/Kwh, Maret-April : Rp 1.034 Rp/Kwh, Mei-Jun : 1.352 Rp/Kwh.

"Jadi, 19,9 juta pelanggan 900 VA akan merasakan rekeningnya naik. Karena semula hanya bayar listrik sebagian, subsidi listrik mereka pun secara bertahap berkurang," ujar Benny.

Jadi, apakah tenaga tarif listrik listrik naik? "Saya katakan tidak karena tarif listrik untuk 900 VA tetap 605/Kwh. Rumah Tangga yang tidak disubsidi itu 1.300 tarifnya 1,467/Kwh.

Benny menjelaskan bahwa perubahan tarif enggak ada. "Yang ada adalah konsumen rumah tangga mampu dengan daya listrik 900 VA yang selama ini menikmati subsidi, yang semula membayar sama dengan rumah tangga miskin nantinya akan bayar dengan tarifnya akan sama dengan yang tidak bersubsidi yakni 1.467/Kwh," jelas Benny.

Pengaduan Kepersertaan Subsidi Listrik

Benny mengatakan apabila ada pelanggan PLN yang sebenarnya termasuk rumah tangga miskin dan berhak mendapat subsidi listrik namun selama ini membayar tagihan seperti 1.300 VA ke atas bisa mendatangi PLN.

"PLN akan melayani komplain. PLN akan memerikan KTP dengan data Kemensos yang ada dikomputer PLN. Bahkan, tagihan yang selama ini ditagih dengan tarif mahal bisa dikembalikan," ujar Benny.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, ESDM, dan Kemensos juga bekerjasama menyediakan posko saluran pengaduan. Mulai pelaporan di Kelurahn, dilanjutkan ke Kecamatan. Dari Kecamatan data akan dikirim via aplikasi untuk dikirim ke Posko Pengaduan Pusat yang ada di Kementerian ESDM.

"Kalau mereka ternyata masuk kategori miskin, mereka akan dihubungi," ujar Benny.

Benny juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada konsumen yang termasuk ke dalam kategori bisnis dan industri kecil (UMKM), demikian juga kepada konsumen golongan tarif sosial (sekolah, rumah sakit, rumah ibadah).

Powered By:

PT. PLN (Persero)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya