Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Ini Besarannya

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Jun 2017, 20:13 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 20:13 WIB
Agar Tak Habis Sia-sia, Ini 4 Cara Gunakan THR Usai Lebaran
Jangan sampai uang THR-mu habis dengan sia-sia. | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga KerjaHanif Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan ketentuan tersebut, maka sudah sepantasnya pengusaha membayarkan THR atau hak dari pekerja.

"Sebagaimana regulasi yang ada, tidak berbeda tahun sebelumnya bahwa THR hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Lebaran harus sudah dibayarkan. Namanya hak maka nggak usah didiskusikan, tinggal dibayarkan saja," kata dia di Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Adapun besarannya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.

Upah per bulan yang dimaksud ialah upah tanpa tunjangan (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

"Nah besarannya mengikuti masa kerjanya, jadi kalau masa kerjanya di atas 1 tahun maka THR 1 kali gaji. Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus-menerus dihitung secara proposional," jelas dia.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Lalu, bagi pekerja yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Bagaimana kalau perusahaan tidak membayar? Maka sesuai aturannya ada sejumlah sanksi yang diberikan. Ada denda 5 persen, ada sanksi administratif, ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha. Itu beberapa ketentuan sanksi regulasi kita," tandas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya