Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.
Seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (15/6/2017), dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah, maka dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.
Dalam Keppres ini juga ditetapkan bahwa pada 26 Desember 2017 yang jatuh pada hari Selasa ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: