Kadin Minta Pembatasan Impor Tembakau Dilakukan Bertahap

Kementerian Perdagangan tengah menggodok kebijakan pembatasan impor tembakau untuk melindungi petani dalam negeri.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 20 Jun 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 14:00 WIB
Sikap Kemenkes Tolak RUU Pertembakauan Dikritik
Saat ini rancangan beleid RUU Pertembakauan sedang dibahas di DPR.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan tengah menggodok kebijakan pembatasan impor tembakau untuk melindungi petani dalam negeri. Pengusaha meminta kebijakan ini dilakukan secara bertahap.

"Misalnya, minimum yang diserap tahun ini 50 persen. Tahun kedua 75 persen. Tahun ketiga dan seterusnya 100 persen," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Roeslani, Senin (20/6/2017).

Menurut Rosan, industri perlu adaptasi. Industri dikatakannya perlu diberikan waktu selama beberapa tahun untuk bisa bekerja sama dengan petani tembakau sehingga kualitas produksinya sesuai dengan standar.

Senada dengan Rosan, peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, meminta Kemendag untuk mengkaji ulang wacana pembatasan impor tembakau.

"Industri juga membutuhkan jenis dan kualitas tembakau yang sesuai. Saya pikir, semua aturan harus dilihat dari segala aspek," ujar Huda.

Ia mengatakan, pemerintah bersama dengan industri perlu terus bekerja sama meningkatkan kualitas produksi petani tembakau Indonesia melalui kemitraan. Hal ini dapat dicapai melalui pengembangan sumber daya manusia hingga bimbingan pertanian. Pola kerja sama ini dinilai mampu menjawab persoalan rendahnya kualitas tembakau Indonesia sehingga serapannya belum maksimal.

Huda khawatir, jika pemerintah bersikeras memberlakukan pembatasan impor tembakau, industri hasil tembakau akan kekurangan pasokan sehingga aktivitas produksinya terganggu. Hal ini pun berpotensi meningkatkan perdagangan rokok ilegal yang telah mencapai sekitar 11,7 persen pada tahun 2014.

"Negara akan dirugikan besar di sini," kata Huda. 

Wacana pembatasan impor tembakau ini terdapat di dalam rancangan peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau yang diperkirakan rampung pada 2017.

Wacana pembatasan impor ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Di penghujung 2016, Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan RUU Inisiatif DPR RI untuk masuk dalam proses pembahasan dengan Pemerintah pada tahun sidang 2017.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya