Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat koordinasi mengenai proses negosiasi PT Freeport Indonesia. Rapat tersebut dihadiri menteri-menteri terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantor Kementerian Keuangan.
Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (4/7/2017), selain Darmin Nasution, hadir pula Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Adapula Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, serta pejabat Eselon I dan II kementerian terkait.
Advertisement
Menteri ESDM Ignasius Jonan enggan berkomentar banyak mengenai perpanjangan operasi Freeport di Indonesia. Pemerintah memberikan perpanjangan operasi secara bertahap 2 kali 10 tahun. Itu artinya, selama 20 tahun dibagi dalam 2 tahap, yakni tahap pertama 2021-2031 dan tahap kedua 2031-2041.
"Perpanjangan kan bisa 2 kali 10 tahun. Dievaluasi di 2031 karena tujuannya kan itu," ujar Jonan.
Baca Juga
Saat ini, Freeport menggali tambang emas di Mimika, Papua dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara hingga Oktober 2017. Setelah itu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memiliki dua pilihan, yakni apakah berstatus Kontrak Karya atau IUPK Permanen.
Apabila memilih IUPK, Freeport harus mengikuti aturan pajak berubah-ubah (prevailing) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sementara anak usaha Freeport McMoran ini menginginkan IUPK dengan skema pajak tetap atau naildown, kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.
"Kalau untuk fiskalnya (pajak), itu tanya ke Bu Sri Mulyani," ucap Jonan.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah membahas seluruh proses negosiasi dengan Freeport Indonesia, seperti divestasi, kewajiban membangun smelter, maupun perpanjangan operasi.
"Nanti 2 minggu lagi kita rapat lagi," ujarnya.
Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perpanjangan operasi Freeport harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni 2 kali 10 tahun. Nantinya perpanjangan operasi sampai 2031, kemudian dievaluasi lagi hingga 2041.
"Iya seperti itu (evaluasi). Kalau dia pakai rezim IUPK maka pakai prevailing. Tapi kan dia ingin naildown, nanti diomongin lagi, belum disepakati, kita akan rundingkan lagi," cetusnya.
Sedangkan untuk kewajiban membangun smelter dan divestasi saham 51 persen, harus dilakukan Freeport. "Kalau smelter harus, dalam 5 tahun ke depan. Juga untuk divestasinya wajib, 51 persen tidak bisa ditawar," pungkas Fajar.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: