BEI Tunggu Laporan Induk 7-Eleven soal Penutupan Gerai

Gerai 7-Eleven sendiri ditutup 30 Juni 2017

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jul 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 20:50 WIB
Sevel Tutup
Tulisan pengumanan terpampang di kaca gerai 7-Eleven di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Sabtu (24/6). Penutupan seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia akan dilakukan 30 Juni 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk usaha PT Modern Sevel Indonesia terkait penutupan gerai 7-Eleven (Sevel). Gerai 7-Eleven sendiri ditutup 30 Juni 2017.

"Mereka akan datang kita, Senin hari ini atau besok mestinya sudah ada datanya," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Tito mengatakan, meski menutup gerai bukan berarti BEI akan mendepak MDRN dari pencatatan saham (delisting). Walaupun sebagian besar pendapatan MDRN berasal dari 7-Eleven.

"Nggak karena mereka (ada) pendapatan lain, selain itu," ujar dia.

Ditanya soal public expose, Tito mengatakan, tidak ada kewajiban untuk melakukan hal tersebut. "Nggak ada kewajiban public expose tapi kalau datang kita akan imbau," terang dia.

Direktur PT Modern Internasional Tbk Chandra Wijaya menuturkan, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak Perseroan akan menghentikan kegiatan operasional per 30 Juni 2017.

Penghentian seluruh kegiatan gerai 7-Eleven itu disebabkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

Apalagi rencana transaksi material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia mengalami pembatalan. Ini lantaran tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

"Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," ujar Chandra dalam keterbukaan informasi BEI, seperti ditulis Jumat (23/6/2017).

PT Modern Internasional Tbk melalui anak usahanya pada 3 Oktober 2008 telah menandatangani master franchise agreement dengan 7-Eleven Inc, suatu perusahaan yang operasikan dan mengusahakan waralaba atau memberikan lisensi kepada hampir 36 ribu outlet di 15 negara. Hingga September 2016, jumlah gerai mencapai 175 gerai sevel di Indonesia.

Mengutip laporan keuangan yang disampaikan ke BEI, kinerja induk usaha 7-Eleven ini juga kurang menggembirakan. Tercatat hingga Maret 2017, perseroan mencatatkan rugi Rp 447,93 miliar kepada pemilik entitas induk. Padahal periode sama tahun sebelumnya untung Rp 21,31 miliar.

PT Modern Internasional Tbk juga alami penurunan penjualan 37,17 persen dari Rp 220,66 miliar menjadi Rp 138,62 miliar pada kuartal I 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya