Liputan6.com, Jakarta Aksi mogok ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) berdampak pada kegiatan bongkar muat barang di terminal tersebut. Akibatnya, pengusaha logistik pun harus menanggung kerugian akibat kejadian itu.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan, berhentinya kegiatan bongkar buat barang tersebut berpotensi merugikan para pengusaha hingga Rp 200 miliar. Kerugian ini bisa semakin besar bila aksi mogok tersebut tidak segera ditangani.
Baca Juga
"Kerugiannya menurut saya sih sampai Rp 100 miliar-Rp 200 miliar. Belum lagi kerugian tidak langsung seperti reputasi, pinalti, dan lain-lain. Bisa jauh lebih besar," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menurut Zaldy, saat ini yang mengalami kelumpuhan total hanya di JICT. Sementara di Terminal Petikamas Koja (TPK) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok masih berjalan. "Di JICT setop, tapi di Koja dan Terminal 3 masih jalan," lanjut dia.
Zaldy berharap, pemerintah dan PT Pelindo II segera menyelesaikan permasalahan dengan para pekerja JICT. Jika tidak, maka kegiatan ekspor impor Indonesia bisa terganggu.
"Kita berharap, mogok dihentikan segera dan jangan pernah kejadian lagi mogok karena masalah internal perusahaan. Ini sangat memalukan bagi Indonesia. Masa karena masalah internal perusahaan membuat ekspor dan impor Indonesia terganggu. Pelindo II dan Kementerian BUMN harus bertanggung jawab penuh," tandas dia.
Advertisement
Lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.
Sempat terjadi juga aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis.
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.
Tonton video menarik berikut ini: