Liputan6.com, Jakarta Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membantah terjadi pengusiran pekerja JICT di area terminal pada Kamis (3/8) pukul 03.00 WIB.
Pengosongan area kerja dari unsur pekerja JICT dikatakan merupakan upaya sterilisasi menyusul rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT pada Kamis ini mulai pukul 07.00 WIB.
“Rencana kontingensi yang kami siapkan berjalan dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, dan pemangku kepentingan lainnya agar kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan optimal, sehingga tidak mengganggu kegiatan ekonomi nasional,” ujar Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Berhubungan dengan proses sterilisasi tersebut, pada hari ini PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan ini dilakukan untuk kepentingan keamanan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta semata-mata untuk melindungi aset perusahaan yang juga merupakan aset negara.
“Keputusan untuk mengosongkan area pelabuhan JICT merupakan keputusan bersama yang sudah di koordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian. Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berlangsung,” dia menuturkan.
Dia memastikan jika situasi pelabuhan aman dan terkendali. Seluruh proses bongkar muat dan pengalihan muatan tetap berjalan optimal sejalan dengan rencana kontingensi yang telah disusun manajemen.
Pada hari ini, lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.
Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis.
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.
Tonton video menarik berikut ini: