Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan melakukan aksi mogok kerja mulai Kamis, 3 Agustus 2017. Para pekerja melakukan mogok kerja menuntut pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengaku heran dengan rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017. Pasalnya, bonus atau tunjangan mereka sudah tinggi, bahkan yang tertinggi nomor dua di dunia.
"Kalau bicara remunerasi, mereka (pekerja JICT) sudah jauh lebih tinggi dari yang lain, nomor dua di dunia. Jadi saya aneh kenapa ini terjadi. Biasanya kalau mogok begini, orang yang dibayar tidak benar," ujar Luhut kala ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Luhut Pandjaitan mengatakan, pihaknya sudah rapat investigasi untuk mencari tahu penyebab mogok kerja para pekerja JICT. Termasuk apakah ini dampak dari perpanjangan konsensi baru antara Hutchinson dan Pelindo II.
Untuk diketahui, setelah perpanjangan konsensi baru Hutchinson 49 persen dan Pelindo II sebesar 51 persen, serikat pekerja menilai perpanjangan rental fee tersebut merugikan mereka. Para karyawan menilai mereka masih berhak menuntut tambahan bonus kembali, yaitu mencapai Rp 95 miliar.
"Kita sudah rapat investigasi, kenapa itu terjadi. Saya sedang teliti karena ini sudah berlangsung lama. Yang pasti dampaknya (mogok) tidak akan merusak. Kita pindahkan operasinya," kata Luhut.
Ia berjanji akan menindak tegas dengan membawa ke ranah hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan perjanjian. "Kalau ada yang merugikan, melanggar aturan, pasti akan saya proses hukum. Jangan macam-macam, ini kan negara hukum," ujar Luhut.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â