Pertamina Boleh Berbagi Saham Blok Mahakam Asal Tetap Mayoritas

Pemerintah telah menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Sep 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 20:30 WIB
Blok Mahakam.
Blok Mahakam.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan PT Pertamina (Persero) untuk‎ melepas saham Blok Mahakan sampai 39 persen. Pelepasan baru diperbolehkan usai 10 persen dari saham tersebut dibagi kepada pemerintah daerah (pemda).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam hal kepemilikan saham di Blok Mahakam, Pertamina harus tetap memiliki saham mayoritas minimal 51 persen. Ini artinya, saham sisa yang bisa dilepas ke pihak lain hanya 39 persen, setelah sebelumnya membagi ke pemda sebesar 10 persen.

"51 persen minimal Pertamina, daerah 10 persen. Sisa 39, Pertamina silahkan mau share down," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Jonan melanjutkan, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina. Selanjutnya BUMN ini boleh bekerjasama dengan pihak lain secara kesepakatan bisnis. Namun sebelum 39 dilepas, Pertamina harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu ke instansinya.

"Itu terserah Pertamina mau share down berapa, kalau 39 persen silahkan kirim surat ke kita," dia menambahkan.

Menurut Jonan, ada dua syarat yang diberikan ke Pertamina untuk bisa mengelola blok minyak dan gas (migas) yang terletak di Kalimantan Timur tersebut, yaitu menjaga tingkat produksi dan cost recovery tidak boleh lebih besar dari produksi.

"Ada dua syarat dari pemerintah, cost recovery tidak boleh lebih besar dari produksi dan produksinya tidak turun," dia menandaskan.

Tonton Video Pilihan Berikut Ini:

Penjualan 39 Persen Saham Blok Mahakam

PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyerahkan ke pemerintah terkait keputusan pelepasan 39 persen saham Blok Mahakam ke PT T‎otal E&P Indonesia. Pemerintah sedang menghitung harga saham yang disesuaikan dengan pasar.

Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik mengatakan, ‎Pertamina hanya memiliki kewenangan membagi saham di Blok Mahakam hanya 30 persen. Jadi jika pembagian lebih dari porsi yang ditentukan, sudah menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎"Karena kami diberi surat oleh ESDM melakukan share down 30. Kalau di luar 30 persen di luar ranah kami, dia jadi 39 (persen) ke pemerintah atau ESDM,‎" kata Elia, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Elia mengungkapkan, ‎Total belum menyatakan keinginan untuk kembali ikut mengelola Blok Mahakam ke Pertamina sebagai operator baru, pasca habis kontrak pada akhir 2017. "Memang sampai saat ini, kami belum tahu apakah Total ikut‎ atau tidak," tutur Elia.

Elia menuturkan, jika perusahaan minyak dan gas (migas) asal Prancis tersebut berminat ikut mengelola Blok Mahakam kembali, seharusnya saat ini sudah melakukan persiapan. Lantaran kontrak baru akan dimulai enam bulan lagi.

‎"Kalau lihat jadwal, mulai enam bulan seharusnya sudah bicara," tutur Elia.

‎Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, belum ada persetujuan pemberian hak partisipasi (participating interest/PI), pengelolaan Blok Mahakam ke PT Total E&P Indonesia dengan porsi 39 persen.

Arcandra mengatakan, Total sudah mengirim surat ke pemerintah yang berisi pengajuan berpartisipasi kembali dalam mengelola Blok Mahakam pasca habis kontrak pada Desember 2017, tetapi belum ada persetujuan pemerintah tentang pengajuan tersebut.

‎"Siapa yang nanya, Pak Arcandra sudah setujui 39 persen. Suratnya sudah masuk," ungkap Arcandra.

Arcandra menuturkan, saat ini dilakukan pengukuran nilai (valuasi) saham yang akan dilepas ke perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Prancis tersebut, agar harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar.

"Sedang kita valuasi. Sesuai dengan valuasi lapangan tersebut. Kalau 30 persen berapa 39 persen berapa harus sesuai dengan market value," jelas Arcandra.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya