Tips Beli Polis Asuransi agar Tak Tertipu Agen

Agar tidak bermasalah saat ajukan klaim asuransi, yuk simak tips saat beli polis asuransi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 18:36 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Agen-agen asuransi belakangan menjadi sorotan berbagai pihak. Hal ini dikaitkan dengan kasus buntunya pembayaran klaim antara pemegang polis dengan asuransi Allianz Life Indonesia.

Dalam kasus ini, pemegang polis asuransi merasa ditipu karena saat menawarkan polis, agen tidak menjelaskan secara detail mengenai produk dan proses pencairan klaim secara detil.

Untuk mengurangi kejadian ini terulang kembali, Mantan Ketua Dewan Asuransi - Dosen Asuransi & Manajemen Risiko UI Hotbonar Sinaga sedikit berbagi tips dalam membeli polis asuransi.

"Pertama, tanyakan ke agen yang menawari, dia punya lisensi atau tidak. Kalau tidak, dia hanya sebagai penjual saja, ini berpotensi adanya dispute ke depannya," kata Hotbonar kepada wartawan, Sabtu (30/9/2017).

Kedua, membaca secara rinci dan tidak tergesa-gesa perjanjian polis yang ditawarkan perusahaan asuransi. Biasanya para pemegang polis asuransi suka terjebak di sini. Kecilnya tulisan perjanjian ditambah dengan banyaknya poin perjanjian menjadikan konsumen malas untuk membacanya.

"Bila perlu, minta pendampingan orang yang mengerti asuransi. Karena ini soal masa depan, soal hidup dan mati," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Selanjutnya

Ketiga, Hotbonar menyarankan untuk membeli asuransi sesuai dengan kebutuhan. Saat ini pemerintah sebenarnya sudah menjamin kesehatan masyarakatnya melalui BPJS Kesehatan.

"Tapi itu jaminan dasar, jadi BPJS Kesehatan dan Asuransi itu sifatnya berdampingan. Kalau tidak cukup dengan BPJS Kesehatan, mau pelayanan Kelas 1, ya beli asuransi," tambah dia.

Keempat, jangan terlena dengan nama besar suatu perusahaan asuransi. Meski perusahaan asuransi memiliki nama besar, tidak semua agennya menjalankan tugasnya sebagai penyambung lidah perusahaan ke konsumen.

"Jadi konsumen itu tetap harus mendapatkan edukasi, kalau agen cuma menawarkan lewat telepon, tulisan polisnya kecil-kecil, tolak, kalau perlu laporkan saja ke OJK," ujar dia. (Yas)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya