Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada otoritas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan para marketing asuransi.
Apa yang diusulkan ini demi mengawal kemajuan industri asuransi ke depannya. Ini agar mencegah kasus yang menimpa Allianz Life Indonesia terulang di kemduian hari.
"Sekarang marketing atau agen asuransi itu perlu ditertibkan. Ini karena banyak dari mereka yang hanya menawarkan asuransi ini via telepon," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Tulus menuturkan, dalam penawaran polis asuransi, pihak marketing atau agen harus bertatap muka dengan para calon pemegang polis. Ini karena banyak hal yang harus dijelaskan kepada para calon pemegang polis mengenai produk yang ditawarkan.
Sebagai konsumen, para calon pemegang polis ini berhak mengetahui apa saja perjanjian yang dipersyaratkan perusahaan asuransi dan bagaimana legalitas para agen itu sendiri.
"Dia tiba-tiba menelepon membabi buta menjelaskan produk dan perjanjiannya. Sementara konsumen perlu edukasi dan apa saja sebenarnya yang tercantum dalam perjanjian polis itu, engga bisa kalau hanya lewat telepon," kata dia.
Tidak hanya itu, Tulus juga mengusulkan kepada OJK untuk memberikan pendampingan kepada konsumen jika akan melakukan penandatanganan polis asuransi.
"Ini juga yang dilakukan di Belanda. Negara itu memberikan pendamping berupa pengacara kepada masyarakat kurang mampu yang ingin membeli produk asuransi, supaya tidak dibohongi," ujar dia. (Yas)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
YLKI Minta OJK Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi
Kasus asuransi Allianz terkait pembayaran klaim mulai menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan apa yang dilakukan asuransi Allianz sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau ada poin dalam hal ini menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 30 September 2017.
Ia menuturkan, memang selama ini perusahaan asuransi memiliki perjanjian yang harus disepakati dengan pihak yang akan menjadi pemegang polis asuransi. Namun dalam perjanjian itu tidak semua asuransi sama.
Pada kasus Allianz ini, Tulus mengatakan, dalam perjanjian polis tidak tercantum persyaratan klaim salah satunya harus memberikan surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit. Namun ketentuan ini dikirim melalui surat susulan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk meninjau ulang klausul perjanjian di perusahaan asuransi. Dia menuturkan, harus ada standarisasi perjanjian dasar yang diterapkan di perusahaan asuransi.
"Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini jadi entry point bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," tegas Tulus.
Advertisement