BPK: Salah Kelola Keuangan, Negara Berpotensi Rugi Rp 25 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.729 yang memuat 14.997 permasalahan di pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Okt 2017, 15:53 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 15:53 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.729 yang memuat 14.997 permasalahan di pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu seperti diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 BPK, yang dikutip Selasa (3/10/2017).

Dari 14.997 masalah itu meliputi 7.284 (49 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilainya mencapai Rp 25,14 triliun .Selain itu, 164 (1 persen) masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.

Dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.707 (62 persen) senilai Rp 25,14 triliun merupakan masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan antara lain:

1. Kerugian sebanyak 3.135 (67 persen) permasalahan senilai Rp 1,81 triliun.

2. Potensi kerugian sebanyak 484 (10 persen) permasalahan senilai Rp 4,89 triliun

.3. Kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23 persen) permasalahan senilai Rp 18,44 triliun.

Selain itu, terdapat 2.842 (38 persen) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Dari 164 permasalahan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun, terdapat 12 (7 persen) permasalahan ketidakhematan senilai Rp 11,96 miliar, 30 (18 persen) permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 574,31 miliar dan 122 (75 persen) permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 1,67 triliun.

Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp 509,61 miliar ( dua persen).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya