DJP: Tak Ada Petinggi TNI/Polri Transfer Rp 18,9 T ke Singapura

Ditjen Pajak menegaskan ada 81 WNI yang melakukan transfer dana US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun lewat Standard Chartered.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2017, 21:49 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 21:49 WIB
20170222-Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty ke Pemuka Agama-Jakarta
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menggelar dialog perpajakan bersama para pemuka agama di Jakarta, Rabu (22/2). Ada sekitar 150 peserta dari perwakilan pemuka agama Hindu, Budha dan Khonghucu yang ikut dalam dialog tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer senilai US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura adalah murni kalangan pengusaha. Penarikan dana tersebut sama sekali tidak terkait militer maupun pembelian senjata.

"Dari 81 WNI itu tidak ada nama pejabat TNI, Polri, petinggi penegak hukum lainnya atau yang berhubungan dengan institusi tersebut," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dia menampik jika transfer dana jumbo ke Singapura itu terkait urusan militer, termasuk pembelian senjata. "Tidak ada urusannya dengan militer. Pembelian senjata pun tidak ada," Ken mengungkapkan.

Dia menuturkan, sebanyak 81 nasabah Indonesia yang melakukan penarikan uang sebesar US$ 1,4 miliar ke Singapura seluruhnya adalah pengusaha. Jenis bidang usahanya pun berbagai macam. Pengusaha ini pun merupakan nasabah individu, bukan badan usaha.

"Sebanyak 81 orang ini adalah pebisnis dari berbagai macam kelompok usaha. Mereka individu, bukan badan usaha. Tidak ada hubungan satu sama lain, tapi mungkin hubungan bisnis ada," ujar Ken.

Sayangnya, Ken tidak dapat menyebut identitas WNI yang men-transfer uang US$ 1,4 miliar sesuai dengan amanat Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maupun UU Tax Amnesty.

Namun demikian, dia mengaku, dari 81 orang ini, sebanyak 62 orang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Sedangkan data 19 orang sisanya masih dalam tahap pemeriksaan. Pemeriksaan pun dilakukan Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty.

"Kami masih dalami yang sudah ikut tax amnesty, harta sudah seluruhnya dilaporkan ke Surat Pernyataan Harta (SPH) atau belum. Kami kan juga punya NPWP, datanya dicek. Sedangkan sisanya saya belum periksa, masih diteliti. SPT dicek, SPT sebelum dan sesudah tax amnesty," jelasnya.

Terkait potensi pajak dari hasil investigasi Ditjen Pajak, Ken mengaku belum menghitungnya. "Belum dihitung, masih membandingkan. Kan ada yang ikut tax amnesty dan ada yang tidak. Nanti setelah selesai baru bisa ketahuan," tutur Ken.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Standard Chartered Diselidiki

Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp 18,90 triliun (estimasi kurs 13.500 per dolar AS).

Dikutip dari Bloomberg, Minggu, 8 Oktober 2017, transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Transfer tersebut menjadi perhatian otoritas keuangan di Eropa dan Asia karena dilakukan sesaat sebelum Guernsey mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.

Sekitar 100 negara sepakat untuk bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris dan juga Komisi Jasa Keuangan Guernsey tengah mengelusuri rantai kejadian transfer dana yang diduga untuk menghindari aturan perpajakan yang baru tersebut.

Sayangnya, juru bicara Standard Chartered menolak untuk berkomentar. Sekretaris Otoritas Moneter Guernsey Dale Holmes pun juga menolak untuk berkomentar.

Ini bukan kasus pertama yang melibatkan lembaga keuangan internasional tersebut dengan Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Amerika Serikat juga tengah menelusuri keterlibatan Standard Chartered yang diduga melakukan pembiaran terjadinya dugaan tindak pidana suap di Indonesia terkait kasus MAXPower. Diketahui kontraktor pembangkit listrik MAXPower merupakan bagian dari Standard Chartered.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus suap tersebut juga diselidiki oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) usai Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendapat laporan soal dugaan suap tersebut.

Dalam penyelidikan, terdapat indikasi pembayaran uang tidak wajar dari MAXPower ke pejabat Indonesia sejak tahun 2012 sampai akhir tahun 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya