PPATK Kirim Hasil Pelacakan Transferan Dana WNI ke Ditjen Pajak

Ditjen Pajak tengah melakukan investigasi atas hasil analisis dari PPATK terkait kasus tersebut.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 09:00 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menelusuri transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Hasil pelacakan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"PPATK sudah melakukan analisis sejak beberapa bulan lalu, dan hasilnya sudah kami kirim ke Ditjen Pajak," kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dia mengungkapkan, PPATK menyerahkan laporan hasil penelusuran transfer dana jumbo itu kepada Ditjen Pajak karena diduga aliran duit tersebut dalam rangka pengelakan atau pengemplangan pajak (tax evasion).

Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun itu, diakui Dian, bukan hanya nasabah individu atau perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.

"Kami kirim ke Ditjen Pajak karena memang dugaan sementara adalah tax evasion (tax fraud). Yang kami sampaikan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI," tegas Dian.

Saat ini, Dian mengungkapkan, Ditjen Pajak tengah melakukan investigasi atas hasil analisis dari PPATK terkait kasus tersebut. Dengan demikian, dia meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil investigasi Ditjen Pajak.

"Benar atau tidaknya dugaan itu (tax evasion), tergantung hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai pihak yang berwenang urusan ini. Untuk detilnya, lebih baik menanti hasil investigasi atas hasil analisis kami itu," ujarnya.

PPATK, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum untuk melihat apakah ada tindak pidana lain, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pengelakan pajak maupun tax fraud.

"Kalau soal indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya. Jadi supaya tidak menimbulkan simpang siur, tunggu hasil investigasi Ditjen Pajak," kata Dian.

Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai hasil analisis PPATK maupun investigasi yang dilakukan Ditjen Pajak.

"Informasi itu (transfer dana) pasti kami tindaklanjuti. Tapi untuk saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan," dia menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

WNI Diduga Transfer Rp 19,8 T ke Singapura demi Hindari Pajak

PPATK menduga transfer dana nasabah Indonesia sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc untuk mengelak atau mengemplang pajak (tax evasion).

Dugaan ini selanjutnya tengah diinvestigasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK sudah menelusuri aliran duit tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hasil analisisnya sudah dikirimkan kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah menganalisis sejak beberapa bulan lalu, dan hasilnya sudah dikirim ke Ditjen Pajak. Karena memang dugaan sementara adalah tax evasion (tax fraud)," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun itu, diakui Dian, bukan hanya nasabah individu atau perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.

"Yang kami sampaikan sejumlah perusahaan dan pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI)," tegas mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar Banten itu.

Untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan sementara PPATK bahwa transfer dana dilakukan untuk mengelak pajak, Dian menyerahkan semuanya kepada Ditjen Pajak sebagai institusi yang berwenang. Saat ini, Ditjen Pajak sedang menginvestigasi hasil analisis PPATK.

 "Benar tidaknya dugaan itu tergantung hasil investigasi Ditjen Pajak yang berwenang untuk urusan ini. Kita tunggu hasil investigasi Ditjen Pajak," kata Dian.

PPATK, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum untuk melihat apakah ada tindak pidana lain, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain penghindaran pajak.

"Kalau soal indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," tegas Dian.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya