PPATK Duga WNI Transfer Rp 18,9 T ke Singapura demi Hindari Pajak

PPATK menduga transfer dana WNI sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura untuk hindari pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga transfer dana nasabah Indonesia sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc untuk mengelak atau mengemplang pajak (tax evasion).

Dugaan ini selanjutnya tengah diinvestigasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK sudah menelusuri aliran duit tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hasil analisisnya sudah dikirimkan kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah menganalisis sejak beberapa bulan lalu, dan hasilnya sudah dikirim ke Ditjen Pajak. Karena memang dugaan sementara adalah tax evasion (tax fraud)," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun itu, diakui Dian, bukan hanya nasabah individu atau perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.

"Yang kami sampaikan sejumlah perusahaan dan pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI)," tegas mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar Banten itu.

Untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan sementara PPATK bahwa transfer dana dilakukan untuk mengelak pajak, Dian menyerahkan semuanya kepada Ditjen Pajak sebagai institusi yang berwenang. Saat ini, Ditjen Pajak sedang menginvestigasi hasil analisis PPATK.

 "Benar tidaknya dugaan itu tergantung hasil investigasi Ditjen Pajak yang berwenang untuk urusan ini. Kita tunggu hasil investigasi Ditjen Pajak," kata Dian.

PPATK, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum untuk melihat apakah ada tindak pidana lain, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain penghindaran pajak.

"Kalau soal indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," tegas Dian.

 

Selanjutnya

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku akan menindaklanjuti kasus transfer dana jumbo milik nasabah Indonesia ke Singapura.

"Informasi itu (transfer dana) pasti kami tindaklanjuti. Tapi untuk saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, penghindaran pajak dan pencucian uang biasanya satu paket (one package) yang berimbas pada shadow economy.

"Ke depan, komunitas internasional akan menyatukan aksi menangkal penghindaran pajak, sekaligus pencucian uang melalui penelusuran atas kepemilikan (beneficial owner),"  dia menegaskan.

Penghindaran pajak, lanjut John, akan ditangani oleh komunitas internasional yang bernama Global Forum on Transparency and Exchange of Information, sedangkan pencucian uang oleh komunitas internasional, yakni Financial Action Task Force (FATF).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya