‎APBN 2018 Diketok DPR, Sri Mulyani Beri THR Buat Pensiunan PNS

Ini adalah pertama kalinya Pensiunan PNS mendapatkan THR

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 18:45 WIB
Sembilan Fraksi Setujui UU APBN 2018, Gerindra Menolak
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) mendengarkan Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Dari 10 fraksi yang ada di DPR, sembilan di antaranya memberikan persetujuannya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta ‎Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati siap melaksanakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14 kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan. Ini merupakan pertama kalinya pensiunan PNS memperoleh THR.

Kebijakan pemberian THR bagi pensiunan PNS merupakan amanat Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2018 yang baru saja disahkan DPR di Rapat Paripurna.

"Kami akan berikan THR untuk pensiunan PNS di 2018, yang sebelumnya tidak dapat‎ THR. Jadi kebijakannya nanti sama dengan PNS," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Di samping itu, kata Askolani, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan untuk kesejahteraan PNS. Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun bagi aparatur negara. Kebijakan lain, meningkatkan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk aparatur negara dan pelayanan masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun di APBN 2018," Askolani menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya