PNBP Sektor Minerba Capai Rp 35 Triliun

Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Nov 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 20:30 WIB
Industri batu bara di Kalimantan Timur. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)
Industri batu bara di Kalimantan Timur. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17 November 2017, PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui sebesar 7 persen, dari angka yang ditargetkan pada 2017 yang sebesar Rp 32,7 triliun.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun 56,6 persen, penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun 42 persen dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar 1,4 persen.

"Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjut dia, telah terjadi peningkatan sebesar 29 persen dibandingkan dengan penerimaan pada 2016, di mana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan pada 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.

Sebelumnya, Bambang telah menyampaikan optimisme pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton.

Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan.

"Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pangkas aturan

Sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas peraturan dan perizinan pada sektor mineral dan batu bara (minerba), serta minyak dan gas bumi (migas). Mengacu pada peraturan internasional, pemangkasan bertujuan untuk meningkatkan minat investasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari puluhan peraturan dan perizinan di sektor minerba telah dipangkas hingga tersisa hanya 6 izin. Sebagian kemudian diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Di minerba itu dari puluhan jadi 6 izin saja. Itu ada yang dibuang, dikombinasi dan disatukan. Dilimpahkan sebagian ke PTSP," kata Arcandra.

Menurut Arcandra, dengan adanya kebijakan pemangkasan peraturan dan izin tersebut, maka proses investasi pada sektor minerba menjadi lebih sedehana. "Minerba sangat simpel jadinya. Targetnya menjadi sedehana, jadi gampang," tutur dia.

Arcandra melanjutkan, selain minerba instansinya juga menerapkan pemangkasan perizinan pada sektor migas. Namun, dia tidak ingat seberapa banyak perizinan yang dipangkas pada sektor tersebut.

‎"Migas juga surat kelayakan operasi disatukan,ada permen dihilangkan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya