Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat waspada terhadap peredaran meterai ilegal, baik meterai bekas pakai maupun meterai palsu alias bodong. Jika harga meterai lebih mudah dari nilai nominal, maka patut dicurigai bahwa meterai tersebut merupakan meterai palsu.
Hal ini disampaikan Ditjen Pajak saat sosialisasi tentang Meterai di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/11/2017). Sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 230 Wajib Pajak (WP) besar yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Advertisement
Baca Juga
Dalam acara sosialisasi ini, Ditjen Pajak menggandeng Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero). Tiga institusi ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bea meterai.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Materai, Perum Peruri sebagai pencetak meterai dan Pos Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan meterai. Sementara pengawasannya dilaksanakan Ditjen Pajak sebagai pemilik meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sosialisasi ini digelar dalam rangka memerangi peredaran meterai ilegal, termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa pekan ini.
Hestu Yoga menambahkan, PT Pos Indonesia menegaskan, tidak pernah menjual meterai di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000, dan Rp 6.000 untuk nilai nominal materai 6000.
"Jadi kalau ada penawaran meterai dengan harga lebih rendah dari nilai nominal, patut diduga meterai itu palsu atau tidak sah," dia mengingatkan.
Pengelolaan dan penjualan meterai oleh Pos Indonesia juga diakui Hestu Yoga, dikerjakan dengan sistem dan prosedur yang ketat dan akurat, sehingga kemungkinan kecil terjadi penyelewengan oleh oknum internal perusahaan.
"Sementara Peruri mencetak meterai menjamin seluruh proses produksi pencetakan meterai dikerjakan secara profesional dan sesuai permintaan pesanan,"Â ujar dia.
Masyarakat diminta cermat menanggapi tawaran penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya. Jika menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai ilegal, agar dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Umbar Harta Kekayaan ke Publik
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika banyak masyarakat yang mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya kepada publik. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memastikan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) telah sesuai dengan harta tersebut.
Sri Mulyani menuturkan, sebenarnya data terkait harta kekayaan para WP bersifat rahasia sehingga apa yang dilakukan DJP untuk melihat sejauh mana kepatuhan pajak dari seorang WP tidak perlu diungkapkan kepada publik.
"Data dari WP itu rahasia sifatnya, jadi kalau ada data mengenai spesifik satu orang, kami tidak akan men-disclose. Men-disclose dalam artian apa yang akan dilakukan Pak Ken dan jajarannya apakah kita periksa, apakah seperti itu. Tetapi kami melakukan tugasnya," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin 27 November 2017.
Namun, jika ada seorang WP yang membuka sendiri harta kekayaannya kepada publik, menurut Sri Mulyani, justru akan mempermudah DJP dalam memeriksa harta kekayaan dan kepatuhan pajaknya.
"Jadi informasi dari masyarakat sangat powerfull dan bermanfaat. Jadi saya senang sebenarnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil, beli segala macam, itu bagus. Karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure, kami tinggal melakukan saja," jelas dia.
Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap WP dapat melaporkan hartanya secara sukarela dan mematuhi kewajiban pajaknya.
"Jadi kalau saya punya uang Rp 1 miliar atau Rp 100 miliar Anda harusnya melakukan assessment sendiri dan melakukan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU)," ujar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, sekarang adalah saat yang tepat bagi WP memperbaiki kepatuhan pajaknya, dengan secara sukarela mengungkap harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
"Apalagi sudah sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti pada bingung masyarakat dan nanti juga enggak bagus untuk masyarakat," tandas Sri Mulyani.
Advertisement