Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Umbar Harta Kekayaan ke Publik

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika banyak masyarakat yang mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya kepada publik.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Nov 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 20:36 WIB
Rugikan Negara Rp 118 Miliar, Kemenkeu Ungkap Tindak Pidana Kepabeanan
Menkeu Sri Mulyani (tengah) saat rilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika banyak masyarakat yang mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya kepada publik. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memastikan pajak yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) telah sesuai dengan harta tersebut.

Sri Mulyani menuturkan, sebenarnya data terkait harta kekayaan para WP bersifat rahasia sehingga apa yang dilakukan DJP untuk melihat sejauh mana kepatuhan pajak dari seorang WP tidak perlu diungkapkan kepada publik.

"Data dari WP itu rahasia sifatnya, jadi kalau ada data mengenai spesifik satu orang, kami tidak akan men-disclose. Men-disclose dalam artian apa yang akan dilakukan Pak Ken dan jajarannya apakah kita periksa, apakah seperti itu. Tetapi kami melakukan tugasnya," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Namun jika ada seorang WP yang membuka sendiri harta kekayaannya kepada publik, menurut Sri Mulyani, justru akan mempermudah DJP dalam memeriksa harta kekayaan dan kepatuhan pajaknya.

"Jadi informasi dari masyarakat sangat powerfull dan bermanfaat. Jadi saya senang sebenarnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil, beli segala macam, itu bagus. Karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure, kami tinggal melakukan saja," jelas dia.

Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap WP dapat melaporkan hartanya secara sukarela dan mematuhi kewajiban pajaknya.

"Jadi kalau saya punya uang Rp 1 miliar atau Rp 100 miliar Anda harusnya melakukan assessment sendiri dan melakukan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU)," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, sekarang adalah saat yang tepat bagi WP memperbaiki kepatuhan pajaknya dengan secara sukarela mengungkap harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Apalagi sudah sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti pada bingung masyarakat dan nanti juga enggak bagus untuk masyarakat," tandas Sri Mulyani.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

DJP Bakal Periksa Pajak Pengacara Setya Novanto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menelusuri rekam jejak pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Hal tersebut menyusul pengakuannya yang gemar hidup mewah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Ken Dwijugiasteadi, mengatakan, salah satu hal yang akan ditelusuri DJP adalah soal apakah Fredrich memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.

"Masih kita teliti. Biasa kalau enggak punya NPWP kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar dia di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut dia, jika pengacara Setya Novanto itu nantinya diketahui tidak memiliki NPWP, DJP akan langsung memeriksanya.

"Sesuai prosedurnya kalau enggak punya NPWP ya langsung diperiksa. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP. Artinya yang penghasilannya di atas PTKP," ujar dia.

Sebelumnya, Fredrich mengaku suka hidup mewah. Sekali pergi ke luar negeri dapat habiskan biaya Rp 3 miliar-5 miliar. Ia menuturkan, bila menjadi pengacara suatu korporasi tarifnya dapat capai Rp 100 juta per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya