Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi menjalankan tugas terakhirnya sebagai orang nomor satu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (30/11/2017).
Tepat tengah malam nanti, Ken resmi pensiun dari instansi yang sudah lama dinaunginya.
Ken mengatakan, bulan November menjadi bulan yang penting baginya. Pasalnya, dia lahir dan pensiun pada bulan yang sama.
Advertisement
Baca Juga
"Terima kasih teman-teman berita bagus di bulan November, kebetulan saya lahir November, dan saya akan berakhir masa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jam 24.00," ujar di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ken dikenal sebagai pribadi yang unik dan kadang nyeleneh. Ditanya mengenai kegiatannya usai jadi Dirjen Pajak, dia mengatakan ingin menjadi supir taksi online. "Jadi sopir taksi online," ujar dia.
Lebih lanjut, Ken bertugas sebagai Dirjen Pajak pada periode 2016-2017. Sejumlah tugas berat dijalankan Ken pada periode ini salah satunya menyukseskan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Perihal suka duka menjadi pimpinan DJP, dia hanya menjawab sukanya ketika melihat orang lain bahagia dan sukses. Dukanya, kalau melihat orang susah. "Dukanya saya enggak seneng kalau ada orang susah. Itu aja," tandas dia.
Sukses Pajaki Google
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional berinisial G. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi jajaran pegawai pajak yang telah bekerja secara optimal untuk memajaki perusahaan G. Sayangnya, Ken enggan membuka nama maupun identitas perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Baca Juga
"Saya akan mengumumkan dari kinerja Kanwil Khusus dan KPP Badora menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Saat ini, Ken mengaku, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.
"Salah satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, katanya, pajak yang telah dibayarkan perusahaan G adalah pajak tahun 2015. Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.
"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan Pasal 34," tukas Ken.
Sebagaimana diketahui, Google sempat menunggak pajak kepada pemerintah Indonesia. Namun, Google akhirnya setuju melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan SPT 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google.
Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatannya secara terperinci. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.
Advertisement