Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak Google. Meski, perusahaan teknologi informasi tersebut tersebut telah membayar pajak untuk SPT 2016.
Ken mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk jangka waktu 5 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
"Tetap dong. Pasti dihitung lima tahun ke belakang. Pasti dihitung. Kadaluwarsa lima tahun ke belakang. (Dari 2009) Iya dong. Jangan takut, kita masih melakukan sesuatu hal yang profesional," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Advertisement
Ken menuturkan, jika nanti ada temuan penunggakan pajak yang dilakukan dalam 5 tahun ke belakang, maka Google kembali harus membayar kewajiban pajak tersebut.
Baca Juga
"Kita pokoknya periksa lima tahun ke belakang. Mengenai pajak-nya tahun berapa nanti kita hitunglah. (SPT 2016) Pasti sudah ada. Tapi dia sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor," kata dia.
Selain Google, lanjut Ken, pihaknya juga akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan IT lain. Namun dia enggan menyebut secara detail.
"Tidak, Bukan hanya dia, tapi siapa pun. Kadang-kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin. Kalau saya sebut ya banyak. Masa Si A, B, C disebutin. Pokoknya saya berharap patuh semua. Pekerjaan rutin akan tetap dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, kasus tunggakan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google kepada pemerintah Indonesia telah tuntas. Perkembangan terkini, Google akhirnya setuju membayar tunggakan pajaknya. Perusahaan asal Amerika Serikat ini melunasi kewajiban pajak sesuai SPT 2016.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka, dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai Konferensi Pers Annual Meetings IMF-World Bank 2018 di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
Namun, dia tak menjelaskan detail mengenai kesepakatan dengan Google tersebut. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucap Sri.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: