Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Bersubsidi Sampai 2022

Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada badan usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jan 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 13:02 WIB
Harga BBM Berbeda di Setiap Kota
Sejumlah pengendara motor saat tengah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan kepastian ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi ‎selama 5 tahun ke depan.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM jenis tertentu atau solar dan minyak tanah bersubsidi dan BBM jenis penugasan atau Premium penugasan untuk 5 tahun ke depan, merupakan pertama kalinya.

Sebelumnya, penugasan ke badan usaha dilakukan setiap tahun. "Untuk pertama kalinya ditetapkan Penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui sidang komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota volume penugasan," kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Fanshurullah menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite, BPH Migas menetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dari 2018 sampai 2022.

BPH Migas juga menugaskan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dari 2018 sampai 2022.

Dengan begitu, kedua badan usaha tersebut hanya menunggu besaran volume BBM bersubsidi dan penugasan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk disalurkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Alasan 5 Tahun Sekali

akr-corporindo-131029b.jpg
SPBU AKR

Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada badan usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM, berupa fasilitas pendistribusian, penyimpanan dan penyalurnya.

Serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat badan usaha untuk mengikuti proses pemilihan badan usaha pelaksana BBM bersubsidi dan penugasan, sehingga badan usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial diharapkan dapat mengembangkan infrastruktur BBM nya pada daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) guna mewujudkan jaminan ketersediaan BBM yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Fanshurullah, meski BPH Migas sudah menetapkan Pertamina dan AKR mendapat tugas menyalurkan BBM subsidi dan penugasan selama 5 tahun ke depan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan badan usaha yang ditugaskan.

"Kalau ada badan usaha yang mau ikut, kami harap biasa ada, karena saat ini SPBU milik Pertamina hanya ada 6.800 SPBU, yang betul punya Pertamina 170, padahal jumlah kecamatan kita 7.500," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya