Polri dan BPH Migas Akan Bentuk Satgas Khusus Awasi BBM 1 Harga

Warga yang sebelumnya mengeluarkan Rp 7.000 hingga Rp 100 ribu untuk 1 liter BBM, kini menjadi Rp 6.450 per liter untuk premium.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Jan 2018, 07:03 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2018, 07:03 WIB
Polri dan BPH Migas membentuk Satgas
Polri dan BPH Migas membentuk Satgas (Liputan6.com/ Rezki Apriliya)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) satu harga dan gas elpiji (LPG) tiga kilogram di seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk LPG memang ada kelemahan di Permen (Peraturan Menteri) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), di situ tidak jelas disebutkan tiga kilogram itu untuk rakyat miskin seperti apa kriterianya," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1 /2018).

Oleh karena itu, ujar Tito, satgas yang dibentuk akan secara tegas menindak hukum terhadap oknum-oknum yang membeli BBM satu harga dan LPG tiga kilogram padahal bukan masuk kriteria rakyat miskin.

Termasuk juga akan menindak tegas oknum-oknum yang 'nakal' yang menimbun baik BBM maupun elpiji lalu menjualnya dengan harga yang tinggi kepada masyarakat.

Melalui program BBM satu harga, seluruh pelosok Tanah Air, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akan dapat menikmati BBM dengan harga yang sama. Masyarakat yang sebelumnya harus mengeluarkan Rp 7.000 hingga Rp 100 ribu untuk 1 liter BBM, kini bisa membeli dengan harga Rp 6.450 per liter untuk Premium dan Rp 5.150 untuk Solar.

 

Kendala BPH Migas

Pengisian BBM di SPBU Makassar (Liputan6.com / Eka Hakim)
Pengisian BBM di SPBU Makassar

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan Polri melaksanakan lima tugas dari Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan BBM Satu Harga yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.

Diakuinya, BPH Migas mengalami kendala, karena sampai saat ini belum ada perwakilan mereka di daerah dalam hal pengawasan pendistribusian elpiji dan BBM. Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Pengawasan kami bukan pada tahap penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri kita akan mewujudkan semacam satgas terpadu. Sehingga nantinya tidak hanya sampai ke SPBU atau penyalur sampai tapi kita ingin betul-betul terdistribusi tepat sasaran ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan BBM satu harga di wilayah 3T: terluar, terdepan,terpencil," terang Fanshurullah.

Tak hanya membentuk satgas, Polri juga akan membuat nota kesepahaman atau MoU yang mengatur teknis kerjasama antara kedua belah pihak.

"Jangan sampai uang negara yang digunakan subsisidi untuk rakyat kecil justru yang menikmati adalah kelas menengah. Oleh karena itu nanti pengawasan memerlukan jaringan yang luas sampai ke daerah terpencil," tegas Tito.

Tugas BPH Migas

Berikut lima tugas BPH Migas dalam program BBM Satu Harga, yaitu:

1. Menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta.

2. Mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.

3. Melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi.

4. Melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas

5. Memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya