Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperbaiki pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh Indonesia. Pengawasan yang lebih baik ini agar harga BBM seperti yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan, ada dugaan terjadinya permainan dalam pelaksanaan BBM Satu Harga. Dalam permainan ini, masyara‎kat hanya menikmati BBM Satu Harga sesaat setelah diresmikan. Namun dalam jangka panjang, harga BBM tersebut naik lagi.
"Contoh disinyalir di Papua sudah seperti Jawa (harga BBM) dua minggu lagi kembali naik lagi‎ (lebih tinggi dari ketetapan pemerintah)," kata Ego, di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Agar‎ hal tersebut tidak terjadi, maka perlu dilakukan perbaikan dalam pengawasan. Dia mengakui, dalam menjalankan program BBM Satu Harga, Kementerian ESDM tidak bisa berjalan sendirian perlu dukungan berbagi pihak.
"Perbaiki masalah pengawasan, tapi memang penanganan kendala-kendala tersebut tidak hanya di tangan Kementerian ESDM," ujarnya.
Untuk meningkatkan pengawasan program BBM Satu Harga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menggandeng Polri.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas bersinergri dengan Polri untuk melaksanakan lima tugas dari Presiden untuk melakukan BBM Satu Harga yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
"Kami dari BPH Migas diinstruksikan Presiden tentang BBM satu Harga di mana diatur dalam Permen 36 Tahun 2017 Kementerian ESDM itu ditugaskan untuk melaksanakan 5 tugas," jelas Fanshrullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
5 Tugas BPH Migas
Â
Lima tugas BPH Migas dalam program BBM Satu Harga, yaitu:
1. Menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta
2. Mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan
3. Melaksanakan pengawasan sejauh mana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi
4. Melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
5. Memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik.
Advertisement