Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Tenaga Honorer

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji PNS. Namun rencana ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jan 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 08:30 WIB
Banner Infografis PNS
Banner Infografis PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rencana ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, perubahan struktur gaji tersebut dinilai akan semakin membuat kesenjangan pendapatan antara PNS dengan tenaga honorer semakin lebar. Sebab perubahan struktur tersebut akan meningkatkan gaji para PNS.

"Akan lebih jauh lagi kesenjangannya, ya itu yang membikin sakit hati honorer. Padahal kerjanya sama, tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi penghasilannya sangat tidak sesuai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (9/1/2018).

Menurut dia, selama ini pendapatan yang diterima oleh para honorer, khususnya guru, hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan per 3 bulan sekali. Sedangkan para tenaga honorer ini juga tidak mendapatkan tunjangan apa-apa seperti yang diterima para PNS.

"Honorer tidak mendapat tunjangan apa-apa, gaji saja itu pun dari dana BOS yang 15 persen dn keluarnya 3 bulan sekali. Jadi sudah kecil, keluarnya 3 bulan sekali," kata dia.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Didi, jumlah honorer saat ini mencapai 1,1 juta orang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan untuk meningkatkan status para pekerja honorer tersebut ketimbang mengubah struktur gaji PNS yang dinilai jauh lebih sejahtera.‎

"Jumlah honorer hampir 1,1 juta seluruh Indonesia. Dan padahal kita tahun 2020 ada sekitar 400 ribu guru pensiun, itu harus cepat diganti, kalau tidak Indonesi akan darurat guru. Itu harusnya diambil, digantikan dari yang honorer ini," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah, Ini Alasannya

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya