Pertamina EP Amankan Sumur Minyak yang Dibongkar Ilegal

Empat sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba dalam keadaan rusak atau dibongkar orang tak bertanggung jawab.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Jan 2018, 20:37 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 20:37 WIB
Sumur Minyak Liar
Ilustrasi sumur minyak. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) memastikan akan berupaya menjaga aset negara, salah satunya Asset 1 Ramba Field. Sumur-sumur minyak milik negara yang dikelola perseroan merupakan objek vital nasional yang memiliki standar prosedur operasi pengamanan secara. 

“Kami berupaya keras menjaga sumur-sumur minyak yang menjadi aset negara yang  berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Ramba Field bersama dengan berbagai pihak yang membantu, terlebih dari Polres Muba selaku pemegang kebijakan keamanan dan ketertiban wilayah,” ujar Manajer Humas Pertamina EP Muhammad Baron di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Pertamina EP Asset 1 Ramba Field, pada Kamis (18/1/2018) melaporkan kepada Polres Muba empat sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba  dalam keadaan rusak atau dibongkar. Keempat sumur tersebut adalah sumur MJ 21, MJ 78, MJ 73, MJ 35.

Padahal, pada 21 November 2017, tim Gabungan yang dipimpin Kapolres Muba dengan 500 personel dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP Muba serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumsel serta Pertamina EP Asset 1 Ramba Field menutup 20 sumur tersisa di Mangunjaya tersebut.

Adapun total sebanyak 104 sumur minyak yang menjadi aset negara di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Ramba Field di Mangunjaya dan Keluang dalam status  ditutup (disemen).

Laporan ini kemudian direspon Polres Muba. Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hakim mengatakan Polres Muba berharap kerja sama dan sinergi yang baik dengan Pertamina dalam pengamanan aset negara di Mangunjaya.

“Kami masih lidik (proses penyelidikan laporan soal dugaan adanya perusakan atau pembukaan empat sumur minyak),” ujarnya.

Menurut dia, sumur minyak yang menjadi aset negara berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Ramba Field.  Karena itu, lanjut Kapolres, merupakan kewajiban Pertamina untuk pengamanan internal aset tersebut.

“Ini kan objek vital nasional yang mempunyai SOP tersendiri. Upayakan maksimal dari Pertamina dulu, apa  yang sudah mereka laksanakan. Kewajiban Polri dalam hal ini Polres sangat luas, karhutla (kebakaran hutan dan lahan), narkoba, konflik massa, dan ainnya,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Resiko Pengeboran Sumur Ilegal

Baron menjelaskan, Pertamina EP Asset 1 Ramba Field bersama instansi terkait terus menyosialisasikan bahaya penyerobotan dan pengeboran sumur minyak di aset milik negara, baik bagi pelaku petambang seniri maupun lingkungan sekitar.

Risiko kecelakaan maupun kebakaran yang berpotensi menyebabkan kerugian secara materi bahkan kehilangan nyawa sangat berbahaya.

“Kami meminta bantuan semua pihak agar kejadian pembongkaran dan pembukaan sumur yang sudah ditutup tidak terulang kembali,” ujarnya. 

Perseroan dikatakan mengapresiasi Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan atas kontribusi dan kerja sama terkait pengamanan aset negara di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Ramba Field.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya