Pembatasan Ekspor Picu Kenaikan Harga Karet Dunia

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 20,69 persen pada periode 2012-2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2018, 17:30 WIB
Pohon Karet
Pohon Karet (www.rainforest-alliance.org)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pembatasan ekspor melalui skema Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) mendorong‎ kenaikan harga karet alam dunia sebesar 5 persen selama Januari 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan,‎ kelompok negara eksportir karet dunia atau International Tripartite Rubber Council (ITRC), yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia sepakat melakukan‎ pembatasan ekspor melalui skema AETS.

"Keputusan dalam skema AETS kelima yang disetujui pada 22 Desember 2017 di Bangkok, Thailand," kata Oke, di Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Oke, ITRC sepakat mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 350 ribu ton selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2018. Hasilnya, terjadi kenaikan harga karet alam sebesar 5 persen.

Adapun arga rata-rata karet alam menurut Daily Composite Price IRCo (14-day moving average) naik dari US$ 1,46 per kg pada 21 Desember 2017 ke US$ 1,54 per kg pada 31 Januari 2018.

Pelaksanaan skema AETS kelima ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan dari ITRC.

Tujuan AETS kelima ini, seperti keputusan penerapan AETS sebelumnya, yaitu untuk mendongkrak harga karet, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani.

“Pelaksanaan AETS di Indonesia didukung dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan AETS Kelima untuk Komoditas Karet Alam. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” papar Oke.

 

Sanksi Eksportir yang Melanggar

Pohon Karet
Pohon Karet (www.wakingtimes.com)

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Perdagangan tersebut menugaskan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Kepmendag Nomor 67/2018 juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS memenuhi targetnya.

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 20,69 persen pada periode 2012-2016, sedangkan volume ekspornya tidak berubah signifikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor karet alam pada tahun 2012 mencapai US$ 7,86 miliar dengan volume 2,44 juta ton. Pada 2013, nilai ekspor turun menjadi US$ 6,90 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 2,70 juta ton.

Sedangkan pada 2014, nilai ekspor kembali turun ke US$ 4,7 miliar dengan volume ekspor turun menjadi 2,62 juta ton. Pada tahun 2015, nilai ekspor turun ke US$ 3,69 miliar dengan volume ekspor naik sedikit ke 2,63 juta ton.

Kemudian tahun 2016 nilai ekspor turun menjadi US$ 3,37 miliar dengan volume ekspor turun ke 2,57 juta ton. Nilai ekspor membaik pada periode Januari-November 2017 menjadi US$ 4,77 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 2,77 juta ton

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya