Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan revisi aturan penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) buat mobil sedan terbit pada akhir Februari 2018.
‎Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan, saat ini penurunan PPnBM masih dalam pembahasan, namun diperkirakan peraturan keringanan pajak tersebut dapat terbit pada akhir Februari 2018.
"Itu sedang kami bahas, mudah-mudahan akhir bulan ini bisa keluar paketnya," kata Airlangga, usai menghadiri Breakfast Meeting, British Chamber of Commerce Ministerial Series, di Mandarin Oriental Hotel‎, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Airlangga menuturkan, penurunan PPnBM bertujuan agar sedan produksi Indonesia mampu bersaing dari sisi harga di pasar internasional. Dengan begitu permintaan sedan akan meningkat.
"Market untuk sedan juga berkembang, sehingga produk yang diproduksi akan kompetitif," tutur dia.
Peningkatan permintaan akan mendorong kegiatan produksi sedan. Saat ini daya mampu produksi sebesar 2 juta unit per tahun, sementara realisasinya 1,4 juta per tahun.
"Kalau dengan adanya nanti insentif maka kapasitasnya akan naik, karena yang diproduksi di Indonesia kebanyakan MPV dan SUV sedangkan demand dunia itu ke sedan," ujar dia.
Â
Dorong Ekspor ke Australia
Airlangga mengungkapkan, dengan meningkatnya produksi sedan dalam negeri, dapat mendorong ekspor sedan ke luar negeri, khususnya Australia.
Negara kangguru tersebut menjadi sasaran ekspor karena permintaannya cukup tinggi, sedangkan produsen sedannya mengalami penutupan, kondisi ini jadi peluang Indonesia menguasai pasar sedan di sana.
"Karena pabrik di Australia itu semuanya tutup, pabrik otomotif. Jadi peluang dan di sana demand-nya 2 juta. Di sana sedan dan pasar besar. Peluangnya besar untuk Indonesia," tutur Airlangga.
Sebelumnya, kedua negara tengah merampungkan perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement (IA-CEPA). Dengan demikian, akan mempermudah masuknya produk sedan Indonesia ke Australia.
"Kalau ini bisa kita selesaikan dan IA-CEPA itu selesai, maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif, termasuk mobil sedan ke Australia," kata Airlangga.
Advertisement
Mobil Sedan Tak Lagi Jadi Barang Mewah
Sebelummya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merevisi struktur perpajakan di industri otomotif. Salah satunya yaitu meminta penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk mobil jenis sedan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini produsen otomotif di dalam negeri enggan memproduksi sedan salah satu karena ada pengenaan PPnBM. Hal ini juga membuat harga sedan yang diproduksi di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan produksi negara lain seperti Thailand.
Namun jika tarif PPnBM ini bisa diturunkan dan setara dengan produk mobil jenis lain, diharapkan produsen otomotif mau memproduksi sedan di dalam negeri. Selain itu, harga sedan juga akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.
"Dengan demikian kita bisa mendorong produksi sedan di Indonesia. Sehingga sedan tidak lagi jadi barang mewah," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Saat ini, sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Padahal mobil penumpang jenis lain seperti minibus atau MPV yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.
‎Menurut dia, saat ini usulan penurunan tarif PPnBm sedan masih dibicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Airlangga menargetkan, usulan tersebut disetujui pada kuartal I 2018 sehingga bisa segera diterapkan.
"Sudah dimasukkan ke Kemenkeu, ini masih dibicarakan. Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. (Usulan) sudah masuk dari tahun kemarin," ujar dia.