Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) untuk mengoperasikan dua kapal angkutan ternak tahun anggaran 2018.
Adapun kedua kapal angkutan ternak dimaksud adalah Kapal KM Camara Nusantara 1 dan KM Camara Nusantara 3. Hal tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL. 307/1/2/DJPL-18 tanggal 19 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Kapal Angkutan Ternak TA. 2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PELNI.
Advertisement
Baca Juga
"Pengoperasian kapal angkutan ternak dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pengangkutan ternak dari daerah produsen ke daerah konsumen dengan jadwal kapal yang tetap dan teratur sehingga dapat memberikan kepastian waktu bagi peternak sapi," kata Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Ia menambahkan, dengan begitu dapat mempersiapkan dan mengirimkan ternak hasil produksinya. Serta mempersiapkan dan mengirimkan ternak hasil produksinya.
Selain itu, ia memastikan, selama pelayaran lingkungan kandang, makanan dan minuman, sirkulasi udara, sistem pembuangan dalam kondisi baik sehingga kondisi kesehatan, kesejahteraan dan bobot hidup hewan ternak terjamin sampai ke pelabuhan tujuan. Dari enam kapal angkutan ternak yang beroperasi pada 2018 ini, dua di antaranya dioperasikan oleh PT PELNI sebagai bentuk penugasan dari Pemerintah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
PT PELNI akan mengoperasikan kapal KM Camara Nusantara 1 dengan kode trayek RT-1: Kupang - Waingapu - Tanjung Priok - Cirebon - Kupang dan Kapal KM. Camara Nusantara 3 dengan kode trayek RT-2: Kupang - Tanjung Priok - Cirebon - Kupang - Cirebon - Bengkulu - Cirebon - Kupang.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT PELNI diminta untuk segera melaksanakan Notice of Readiness (NOR) pada dua trayek tersebut. Kemudian memastikan shipper dan consignee muatan ternak adalah BUMN, BUMD, Koperasi Daerah dan Badan Hukum yang telah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Daerah asal ternak.
"Selanjutnya, PT PELNI juga harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifest muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis teknologi informasi," ujar Dwi Budi.
Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah menyelenggarakan enam trayek kapal ternak dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal ternak eksisiting dan 5 (unit) kapal ternak baru.
Adapun dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek akan dilayani oleh PT PELNI, 2 trayek akan dilayani oleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum. (Yas)
Advertisement