Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya seputar pajak penghasilan pribadi. Saya bekerja di luar negeri yang status kontraknya 10 bulan dan tidak jelas untuk kontrak berikutnya lagi. Kadang tiga bulan bahkan enam bulan baru dapat kerja di luar negeri.
Yang jadi pertanyaan:
Advertisement
1. Apakah saya masih wajib kena pajak dalam negeri dan masih wajib melaporkan SPT tahunan?
2. Bagaimana langkah saya untuk mengajukan non-efektif pajak? Karena saya pernah mengajukan non-efektif pajak ditolak dengan alasan saya masih bisa menghasilkan penghasilan meski bekerja di luar negeri.
Baca Juga
Sedangkan saya tidak punya penghasilan dalam negeri. Dengan penjelasan dari petugas pajak bisa mengajukan non-efektif pajak pribadi jika saya sakit permanen atau cacat permanen, dan tidak bisa kerja lagi. Saya dianjurkan untuk pelaporan lewat e-filing jika saya di luar negeri.
3. Apa tiap kantor KKP pajak tiap kabupaten berbeda aturan kebetulan temen yang satu profesi tinggal di kabupaten lain malah diajurkan ikut non-efektif sama petugas kantor pajak?
Apa bisa jika saya mengajukan di kabupaten lain untuk non efektif. saya tinggal di kabupaten Banyuwangi, dan mayoritas temen yang satu profesi sudah non-efektif?
4. Alasan apa yang kuat buat menjelaskan ke petugas pajaknya?
Â
Â
Terima kasih
Â
popeye_xxxxxx@yahoo.com
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Jawaban
Yth Saudara Teguh Wibowo,
Apabila Saudara bekerja di luar negeri, Saudara akan dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri apabila memenuhi salah satu dari kondisi yaitu: tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sebagai tambahan syarat adminitratif, WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. green card
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan penjelasan di atas, jika status Saudara adalah Subjek Pajak Luar Negeri, maka Saudara tidak diwajibkan mempunyai NPWP dan tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT.
Sebaiknya Saudara mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar atas NPWP yang telah Saudara miliki sebelumnya. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sehingga dengan sendirinya tidak perlu melaporkan penghasilan yang Saudara peroleh dari luar negeri.
Dengan status WP Non-efektif karena status Saudara berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan Saudara dari pekerjaan di luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia. Subjek Pajak Luar Negeri hanya dipajaki di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif diatur dalam Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Kriteria sakit permanen atau cacat permanen sehingga tidak bisa kerja lagi tidak terdapat dalam ketentuan di atas. Bahwa jika Saudara tidak lagi memperoleh penghasilan oleh sebab apapun sehingga tidak memenuhi syarat objektif adalah benar menjadi salah satu kriteria penetapan status WP Non-efektif, tetapi bukan satu-satunya kriteria.
Jika Saudara dalam faktanya benar bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka Saudara memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Â
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Â
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Advertisement