Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru terkait pembawaan uang kertas asing yang masuk maupun keluar dari Indonesia paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martwardojo pada 1 Maret 2018.
Baca Juga
Aturan ini keluar dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Advertisement
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (15/3/2018), dalam PBI menegaskan jika setiap orang dilarang membawa UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar.
Larangan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi badan berizin, yaitu bank, penyelenggara Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing (KUPVA) bukan bank.
“Badan berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA, dan dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA,” bunyi Pasal 7 ayat 1 dan 3 PBI ini.
Kemudian dalam pasal berikutnya menyebutkan, untuk mendapatkan persetujuan pembawaan UKA, badan berizin mengajukan permohonan persetujuan pembawaan UKA kepada Bank Indonesia. Persetujuan dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana pembawaan UKA untuk periode pembawaan UKA yang bersangkutan.
Bank Indonesia, menurut PBI ini, dapat menolak permohonan persetujuan pembawaan UKA dari badan berizin berdasarkan pertimbangan, peruntukan pembawaan UKA, aspek historis pembawaan, serta kondisi makro ekonomi dan/atau pertimbangan lainnya.
Menurut PBI ini, penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang batas pembawaan UKA, sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sanksi Pelanggaran
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta,” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Adapun badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar dan tidak memiliki persetujuan pembawaan UKA, menurut PBI ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa badan berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh BI, berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan UKA, hingga pencabutan izin pembawaan UKA.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Advertisement