Liputan6.com, Jakarta - Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga kerap terhambat pada tingkat pemerintah daerah (pemda). Hal ini sangat disayangkan karena program ini merupakan usaha pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad mengatakan, ‎pembangunan infrastruktur penyalur BBM Satu Harga seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkadang lama.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu penyebabnya adalah terhambatnya perizinan dari pemerintah daerah (pemda). "Jadi Pertamina keluarkan izin prinsip, terus ada izin lokasi dikeluarkan pemda‎," kata Hendry, di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurut Hendry, izin yang lama dikeluarkan pemda biasanya karena pembangunan infrastruktur lembaga penyalur BBM berbenturan dengan rencana daerah. "Mungkin ada rencana daerah yang tidak sesuai. Kadang unsur politis juga masuk," tuturnya.
Memberikan Keadilan
Selain terhambat perizinan pemda, pencarian investor dan penentuan lokasi juga membuat pelaksanaan program BBM satu harga yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T) terhambat.
‎"Lama itu izin pemda dan lokasi itu agak lama. Pertama sulit cari investor ada juga kesulitan pemda," ujarnya.
Hendry mengungkapkan, BPH Migas akan turun tangan untuk mengurai terhambatnya perizinan pada tingkat pemda. Hal tersebut telah dilakukan di Pulau Mentawai Sumatera Barat.
"BPH Migas membantu, saya di Menatawai saya selesaikan dengan bupati ini terjadi juga di Sumatera Barat," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement