Pemda Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Abaikan Kerusakan Lingkungan

Jika perusahaan tambang yang tidak mau menyetor uang jaminan pasca tambang sebaiknya diberikan tindakan tegas, sanksi yang terberat adalah mencabut izin usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mar 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 15:30 WIB
salah satu data kerusakan lingkungan yang ditemukan Walhi Sulsel di Kabupaten Pangkep, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
salah satu data kerusakan lingkungan yang ditemukan Walhi Sulsel di Kabupaten Pangkep, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Ā meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi kebijakan perbaikan lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot ā€Žmengatakan, pemerintah sangat keras menegakan aturan terkait lingkungan, diantaranya pembayaran uang jaminan pasca tambang oleh perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ā€Ž"Lingkungan kita keras, sebagai contoh IUP daerah jaminan pasca sudah 50 persen kita kejarā€Ž 100 persen," kata Bambang, dalam sebuah diskusi pertambangan di Jakarta, Rabu (22/3/2018).

Menurut Bambang, instansinya telah mengarahkan pemerintah daerah selaku pihak yang berwenang menangani perusahaan tambang pemegang IUP, untuk lebih tegas lagi dalam menagih uang jaminan pasca tambangā€Ž.Ā 

Ketiadaan jaminan maka perbaikan lingkungan wilayah bekas pertambangan akan terabaikan. "Kita menyadarkan daerah kecang juga, nanti kalau tidak ada bagaimana melakukan perbaikan," tutur Bambang.

Menurut Bambang, jika perusahaan tambang yang tidak mau menyetor uang jaminan pasca tambang sebaiknya diberikan tindakan tegas, sanksi yang terberat adalah mencabut izin usaha.

Ini agar aturan jaminan pasca tambang ā€Žtegakan, pemerintah akan membuat aturan tentang cetak biru tentang penanganan lingkungan bekas wilayah pertambangan.

"Kalau tidak mau cabut. Kita akan buat blue print, kita akan mengeluarkan peraturan yang memaksa membuat blue print," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemenang Lelang Wilayah Tambang Bakal Kena Pungutan

Kerusakan lingkungan di pantai Galesong akibat tambang pasir ilegal hasil temuan Walhi Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kerusakan lingkungan di pantai Galesong akibat tambang pasir ilegal hasil temuan Walhi Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meniru tata cara sektor minyak dan gas bumi (migas), saat melelang wilayah tambang dengan menerapkan ā€Žpungutan jaminan data.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, instansinya sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur mekanisme lelang wilayah Ā pertambangan Minerba.Ā 

Keputusan Menteri tersebut merupakan turun dari Peraturan PemerintahĀ (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,Ā 

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebutā€Ž adalah pungutan Kompensasi Informasi Data (KID) yang dibebankan kepada pemenang lelang wilayah pertambang. Hal ini serupa dengan bonus tanda tangan atau signature bonus yang diterapkan pada pemenang lelang wilayah kerja migas.

"Kami akan menerapkanĀ signatureĀ bonus seperti migas," kata Bambang, saat diskusi pertambangan, Jakarta, Rabuā€Ž (21/3/2018).

Bambang menuturkan, tujuan pungutan dari kegiatan lelang wilayah pertambangan Ā untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba. Selain itu, untuk mencegah penjualan data yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang.

"Kami sangat berhati-hati menetapkan ini. Karena agar tidak mudah dialihkan. Emas, batu bara, tembaga itu mudah, dia dapat izin ditawarkan pengusaha, dia dapat duit itu yang terjadi," ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah pertambangan, yang terdiri dari enam wilayah bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK), hasil amandemen kontrak poin penciutan wilayahā€Ž. 10 wilayah pertambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"16 wilayah pertambangan dilelang, 6 eks KKā€Ž nanti dilelang Pak Menteri, 10 wilayah IUP dilelang Gubernur," ujar dia.

Ā Tonton Video Pilihan Ini:

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya