Alasan Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing di Sektor Migas

Kementerian ESDM menyatakan penyederhanaan peraturan penggunaan tenaga kerja asing di sektor migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2018, 21:17 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 21:17 WIB
Ramai PHK Pekerja Migas
Ilustrasi pekerja migas (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan penggunaan tenaga kerja asing pada kegiatan minyak dan  gas bumi (migas) di Indonesia.

Direktur Pembinaan Program Migas ‎Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Budiantono mengatakan, ‎pihaknya mencabut regulasi Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ketentuan tata cara pengunaan tenaga kerja asing  dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha migas.

Tujuan hal tersebut  untuk menyederhanakan prosedur perizinan tenaga kerja asing, sehingga lebih cepat dan dapat meningkatkan minat investasi.

"Ada namanya teori pertumbuhan ekonomi, saya ingin dari investasi saja beberapa kali pak Jokowi mengatakan, kalau investasi masuk otomatis tenaga kerja masuk," kata Budi, di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Budi menuturkan, kini izin tenaga kerja asing pada sektor migas diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja sehingga izin dapat cepat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana.

"Begitu dicabut bagaimana pengusahaan saat ini? Ajukan saja aplikasi ini ke tenaga kerja ada tim evaluasi di tenaga kerja," tutur dia.

Budi menuturkan,mekanisme tersebut dapat meredam serbuan tenaga kerja asing  meski Kementerian ESDM telah mencabut aturan tentang penggunaan tenaga kerja asing.  Pemerintah akan membuat Peraturan Presiden  yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing ke depan.

"Cuma harus lihat bersama apa iya dicabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 kita kebanjiran tenaga kerja asing, tidak demikian sebenarnya. Diharapkan walau Peraturan Menteri dicabut hanya prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Kementerian ESDM Pangkas 186 Regulasi dan Perizinan

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan 186 regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Hal ini untuk mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi serta perizinan.

Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). 

Selain itu juga ada penataan regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

"Regulasi yang dicabut atau direvisi, sertifikasi, rekomendasi dan perizinan. Jadi, totalnya ada 186," kata Jonan, di Jakarta, Selasa (5/3/2018).

Penyederhanaan perizinan sektor ESDM merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudahan investasi sehingga menumbuhkan daya saing ekonomi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," tutur Jonan.

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara dari 96 sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.

Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

 

Mineral dan Batu Bara

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sedangkan di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.

Untuk bidang EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.

Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya