Kementerian ESDM Buka Peluang Sub Penyalur BBM

Kementerian ESDM membuka peluang pembangunan sub penyalur untuk memperluas jaringan penyalur BBM resmi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2018, 19:29 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 19:29 WIB
Kenaikan Harga Minyak Dunia Berpotensi Picu Inflasi
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (2/2). Kenaikan harga minyak dunia berpotensi mendorong inflasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang pembangunan sub penyal‎ur. Hal ini untuk memperluas jaringan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Harya Adityawarman mengatakan, pemerintah telah mengatur keberadaan sub penyalur BBM dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM, Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Tujuan dibentuknya sub penyalur adalah memberikan jaminan ke masyarakat yang bermukim di wilayah terpencil mendapat BBM secara pasti.

"Sub penyalur itu kami  sepakat bahwa sub penyalur diatur dalam Permen 13, intinya bahwa kenapa perlu ada sub penyalur supaya menjamin masyarakat mendapatkan BBM," kata Harya, di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sub penyalur dibangun oleh sekelompok masyarakat dengan modal sendiri. BBM yang disalurkan adalah Premium penugasan dan  Solar bersubsidi. Kedua jenis BBM tersebut  disalurkan dengan mekanisme tertutup, sehingga hanya kalangan tertentu saja yang bisa menikmatinya.

"Sub penyalur sifatnya tertutup. Hanya konsumen tertentu,aturannya akan di atur BPH Migas," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas ‎Hedry Ahmad mengungkapkan, pasokan BBM sub penyalur berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).  Kemudian harga BBM-nya jauh lebih mahal dari ketetapan pemerintah karena biaya angkut BBM ditanggung sub penyalur kemudian dibebankan ke harga jual BBM.

‎"Harga ditetapkan pemerintah plus ongkos angkut, itu ditanggung konsumen yang akan menggunakan. Nanti dibebankan per liter," ujar dia.

Hendry menuturkan, investasi membangun sub penyalur BBM jauh lebih rendah ketimbang membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini sudah ada sub penyalur yang beroperasi yaitu di Selayar, Sulawesi Selatan dan Asmat Papua.

‎"Contoh SPBU kompak yang dibangun Pertamina investasi Rp 230 juta, kalau penjualanya kecil tidak mungkin.‎ Sudah ada di Selayar dan Asmat," ujar dia.

 

 

 

Kementerian ESDM Dorong Pengusaha Investasi di Sektor Energi

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak pengusaha berinvestasi dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Lantaran saat ini Kementerian ESDM sudah menyederhanakan aturan.

Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBM. Kementerian ESDM pun sosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha di sektor migas.

"Kami sosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 13 2018, terkait kegaiatan penyaluran BBM,BBG dan LPG," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas Kementerian ESDM. Harya Adityawarman, di Kantor Ditjen Migas, Kamis 15 Maret 2018.

Harya mengungkapkan, payung hukum tersebut menyederhanakan aturan bagi lembaga penyalur migas, dengan menghapus syarat S‎urat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjadi penyalur BBM, BBG dan LPG yang diterbitkan Ditjen Migas.‎ Dengan begitu, pengusaha yang ingin menjadi lembaga penyalur cukup melaporkan dokumen pendirian lembaga penyalur ke Ditjen Migas.

"Apa yang bedakan aturan sebelumnya pertama terkait dengan SKP (surat keterangan penyalur). Waktu sebelum adanya ini SKP ini diterbitkan Ditjen Migas, ke depan dengan ini tidak ada lagi SKP mereka hanya melaporkan nanti Ditjen Migas mencantumkan daftar penyalur yang ditunjuk," ujar dia.

Harya pun mengajak para pengusaha menanamkan modalnya pada kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBG.  Lantaran saat ini peraturan dari Ditjen Migas sudah disederhanakan tidak lagi membuat SKP tetapi langsung mengajukan ke PT Pertamina (Persero), sehingga akan memudahkan kegiatan usaha.

"Dari awal saya sampaikan kalau mau investasi inilah saatnya, untuk sektor ESDM," ucap dia.

Peraturan tersebut membuat proses pembuatan perizinan penyaluran BBM, BBG dan LGP menjadi lebih cepat, dia menjamin hanya memakan waktu 15 hari dengan syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Di migas ini sekarang aturannya tegas namanya 10 -15 hari selesai, selama dokumen lengkap. ‎Yang buat lama ini dokumen kurang lengkap,"  kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya