Kuasa Hukum Pertamina Sebut Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Akibat Pihak Ketiga

Tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan merupakan akibat dari pipa pemasok minyak mentah yang patah, dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak Balikpapan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Apr 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 14:13 WIB
Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan
Polisi tangkapa kapal berbendera Panama terkait penyidikan kasus tumpahan minyak Teluk Balikpapan (Liputan6.com / Abelda Gunawwan)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyatakan, peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur terjadi akibat perusakan pipa oleh pihak ketiga.

Dia menuturkan, tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan merupakan akibat dari pipa pemasok minyak mentah yang patah, dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (Kilang) Balikpapan.

"Selama ini dapat informasi terkesan pipa di Teluk Balikpapan dinyatakan bocor, bahwa pipa Pertamina bocor itu tidak benar, yang benar pipa itu telah dirusak pihak ketiga sehingga patah minyak menjadi tumpah mencemari laut di sana," kata dia di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Otto mengatakan, setelah mendapati adanya tumpahan minyak, Pertamina melakukan berbagai tindakan, diantaranya menurunkan penyelam untuk mencari sumber kebocoran. Dari proses tersebut, ditemukan pipa patah yang diduga terseret jangkar kapal. Saat ditemukan, posisi pipa patah terletak 120 meter dari letak awal.

"Kerusakan jalur pipa ini akibat mechanical force sangat besar, akibat tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya membuat pipa patah menjadi dua bagian.Hal ini mengindikasikan pipa berpindah jalur karena tarikan, terseret, melayang, putus sehingga membentuk jalur pipa baru," jelasnya.

Menurut Otto, sebelum pipa pemasok minyak mentah tersebut patah, kondisi pipa terawat dengan baik. Pertamina melakukan evaluasi kondisi pipa secara berkala dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Serifikat Kelaikan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku hinga Oktober 2019.

"Jadi tidak ada alasan pipa tersebut bocor tidak terjaga dengan baik," lanjutnya.

Otto menambahkan, perairan yang terdapat pipa di bawah laut, telah terdapat rambu-rambu peringatan yang menandakan ada pipa di bawah laut dan sebagai larangan melakukan lego jangkar di perairan tersebut.

"Supaya ada waspada ditempatkan tanda lokasi (buoy) mestinya tidak boleh ada yang menurunkan jangkar di lokasi tersebut. Selain itu di peta dalam kapal ada pemberitahuan tidak boleh menurunkan jangkar. Ada menara penajam sebagai rambu ada pipa di sini terpasang. Jadi ada indikator indikator," paparnya.

Pipa Patah Penyebab Tumpahan Minyak Balikpapan Selesai Diangkat

Teluk Balikpapan
Teluk Balikpapan kini sudah bersih kembali (sumber: Pertamina)

PT Pertamina (Persero) berhasil mengangkat potongan terakhir pipa yang patah dan menimbulkan tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Total panjang pipa yang diangkat mencapai 49 meter.

Region Manager Communication and CSR Kalimantan Yudi Nugraha mengatakan, setelah Pertamina mengangkat dua potongan pipa yang putus diduga akibat faktor eksternal, pengangkatan potongan pipa ketiga terakhir berjalan cukup lancar. Meski, pengangkatan itu sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis.

Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran 7 meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat pada Kamis (19/4/2018) pukul 16.05 Wita. Pada Jumat (20/4/2018) pukul 09.30 Wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat 9 ton berhasil diangkat.

Kemudian terakhir pipa ketiga 24 meter dengan berat 12 ton terakhir berada di cutting point A3 (line B3-A3) terangkat pada Minggu (21/4/2018) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Pihak Pertamina telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi, salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat,"‎ kata Yudi, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Yudi mengungkapkan, pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12.7 mm, terbuat dari bahan pipa carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP), 1061.42 Psig, sementara, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi terakhir pipa sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali visual inspection tanggal 10 Desember 2017 oleh diver untuk cek kondisi external pipa, cathodic protection, dan spot thickness.

Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016, sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Sertifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan, Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa di Teluk Balikpapan setelah Pushidrosal melakukan pencitraan dasar laut di lokasi, tak lama sesudah kejadian.

"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan. Asumsi kami, benda keras itu adalah jangkar. Dengan demikian, Pertamina hanya sebagai korban, apalagi pipa yang patah itu telah dilaporkan dan sudah tergambar pada peta," kata Harjo.

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan KLHK.

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya