Menteri Susi ke Nelayan: 363 Kapal Maling Ikan Sudah Ditenggelamkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta dukungan kepada nelayan Indonesia untuk bersama memerangi kapal maling ikan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mei 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 20:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Dok Foto: Humas KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Dok Foto: Humas KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) untuk terus memberikan dukungan terhadap kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang selama ini telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi ingin HNSI memaksimalkan dukungan serta berada di barisan terdepan jika upaya pemberantasan mafia pencuri ikan yang dilakukan tersebut mendapat tekanan dari berbagai pihak. Hal ini penting, karena menurutnya, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah kebijakan yang paling tepat yang terbukti mampu mengembalikan kedaulatan laut Indonesia.

“Sudah 363 kapal yang kita tenggelamkan. Kenapa itu satu-satunya cara yang bisa menyelesaikan persoalan? Kalau tidak (ditenggelamkan), (sebaliknya) dilelang harganya Rp 100 juta, kembali lagi yang punya mafia lagi. Bulan depan tangkap lagi (kapal pencuri) yang sama. Bikin kerjaan tidak selesai-selesai,” ungkap dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/5/2018). 

Lebih jauh Susi berpendapat, HNSI memiliki kekuatan sendiri untuk menjaga kelautan dan perikanan sebagai organisasi yang diakui pemerintah. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur sektor perikanan tangkap tertutup untuk asing dan sepenuhnya dapat dimanfaatkan nelayan lokal.

“Presiden sudah mengeluarkan Perpres untuk melindungi nelayan, di mana kapal yang boleh menangkap ikan harus kapal Indonesia dan nelayannya juga nelayan Indonesia. Hal ini agar nelayan Indonesia dapat berdaulat,” tutur Menteri Susi.

Menteri Susi tidak ingin jika kapal asing diizinkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, dia ingin agar stakeholder kelautan dan perikanan Indonesia memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas upaya yang dilakukan.

“HNSI diharapkan dapat menjadi organisasi yang melindungi laut Indonesia dari asing. Harus mengadakan perubahan dan pembaruan dengan membuat rencana, strategi jangka panjang, melakukan perubahan-perubahan maju ke depan,” tegas Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Bantah Persulit Ekspor Ikan ke Eropa

Menteri Susi Jelaskan Proses Penangkapan Kapal Buronan Interpol
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan penangkapan kapal buronan interpol, Jakarta, Sabtu (7/4). Susi mengatakan Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NBC Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak pernah menghambat ekspor perikanan ke Uni Eropa. Pernyataan Menteri Susi tersebut menyusul adanya keluhan dari pengusaha yang kesulitan untuk melakukan ekspor karena tidak adanya kepastian soal izin ekspor produk perikanan.

Menteri Susi mengatakan, tidak benar jika selama ini KKP tidak melakukan langkah apa pun untuk mendorong ekspor perikanan, termasuk soal kemudahan perizinan.

"Eksportir mengeluh mau ekspor ke Eropa, disebut KKP diam saja, jadi bagi saya agak aneh dan itu saya pikir tidak betul," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada 19 April 2018. 

Menteri Susi menjelaskan, izin ekspor produk perikanan ke Eropa bukan diberikan oleh KKP, melainkan ‎oleh otoritas yang berwenang di benua tersebut. Oleh sebab itu, salah jika pengusaha hanya menyalahkan KKP karena tidak bisa mengekspor produknya ke Eropa.

"Kalau kalian tulis KKP diam dengan izin ekspor ke Eropa itu tidak benar. Izin Eropa itu Eropa yang kasih bukan kami. Jadi, KKP mau diam mau berusaha  kalau Uni Eropa memang enggak kasih ya enggak bisa ekspor," kata dia.

Selain itu, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi mengenai hal ini. Hasilnya, diketahui jika Uni Eropa memang membatasi kuota ekspor perikanan dari Indonesia.

"Seminggu yang lalu, itu saya kedatangan (asosiasi), langsung malamnya kita rapat dengan Pak Dirjen membahas bagaimana kita bisa mendapatkan approval number tambahan untuk eskportir-eksportir lainnya untuk ekspor ke Eropa. Dan waktu itu AP5I (Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia), membahas dengan kita. Rupanya memang Indonesia sekarang kuotanya masih dibatasi," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya