Jokowi Soroti KKP dan Bakamla Terkait Laporan Keuangan 2017

Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakamla mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2018, 15:54 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 15:54 WIB
Presiden Jokowi (Titin Supriyatin/Merdeka.com)
Presiden Jokowi (Titin Supriyatin/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 yang disampaikan BPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, pada Senin (4/6/2018). Opini yang didapat oleh dua kementerian/lembaga (K/L) tersebut pun langsung mendapatkan sorotan dari Presiden Jokowi.

"Yang mendapatkan Tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer menurun 2016 ada 6, 2017 masih ada 2. Silahkan ditanya Pak Ketua BPK, 2 itu siapa. Pertama KKP, kedua Bakamla. Sekarang harus disebut, kalau enggak disebut nanti, sekarang buka saja," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Selain itu, dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang. 

Rekomendasi tersebut antara lain, memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan atau kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit dan peserta.

"Dan saya minta koordinasi beberapa temuan BPK yang tadi disampaikan Bapak Ketua. Saya tidak akan bosan mengingatkan agar kita semuanya benar-benar memperbaiki, menjaga, dan benar-benar memaksimalkan pengelolaan negara, pengelolaan uang rakyat ini," kata Jokowi.

BPK juga meminta seluruh menteri dan pimpinan lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, belanja, persediaan, aset tetap, dan utang pada K/L, serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

"Ini adalah pertanggungjawaban konstitusi kita kepada negara, serta pertanggungjawaban moral kita kepada rakyat, bahwa yang namanya uang negara, uang rakyat. Harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor," ujar dia.

 

BPK Beri Opini Disclaimer Laporan Keuangan KKP dan Bakamla

Jokowi Terima Pimpinan BPK di Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/4). Kedatangan BPK ini untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Iaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Jumat 1 Juni 2018.

"Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)," tambah Moermahadi.

Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya