Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.
Ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. "(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) Irvansyah mengungkapkan bahwa penindakan terjadi di 2 gudang di Surabaya oleh Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bakamla RI bersama Bais TNI dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Surabaya.
Advertisement
Operasi ini berawal dari Bakamla RI yang mendapatkan informasi Inteligen di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal.
"Modus operasi yang digunakan adalah menyelundupkan barang dari Malaysia ke Kalimantan, dengan tujuan Surabaya menggunakan kontainer yang diangkut menggunakan kapal kargo,” ungkap Irvansyah dalam keterangannya.
Saat tiba di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Bandung, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jabodetabek, Karawang, Bekasi sampai dengan Sumatera hingga wilayah Sulawesi dan Timur Indonesia menggunakan truk yang diangkut oleh kapal laut.
Selain itu, pada 13 Januari 2025, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.
"Ditemukan 3 truk bermuatan Ballpress sejumlah 1.200 Koli (Total Nilai Produk Rp 96 miliar). Pemeriksaan ini merupakan aksi tindak lanjut pengamanan ballpress oleh Bakamla RI di Surabaya,” beber Irvansyah.
Namun, Bakamla mencatat, pihak kapal tidak ikut terlibat dengan penyelundupan balpress ilegal ini, sehingga hanya sebagai pengantar/ekspedisi. Selain itu, pihak kapal tidak mengetahui soal muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut. Hingga saat ini, truk yang mengangkut ballpress ilegal masih diamankan di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat.
Nilai Temuan Tekstil Ilegal 1.663 Koli Sentuh Rp8,3 Miliar
Mendag Budi menyebut, perkiraan nilai barang tekstil dan pakaian impor tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp8,3 miliar berupa ballpress impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga terhadap ballpress sebanyak 1.663 koli tersebut.
"Saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan," kata dia.
Sederet Aturan yang Dilanggar
Mendag Budi mengatakan, importir ballpress 1.663 koli tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Kedua, melanggar Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024.
"Kemudian juga melanggar Permendag nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau merengkapi label berbahasa Indonesia,” beber Mendag Budi.
Advertisement
Sanksi yang Dikenakan
Adapun sederet sanksi yang dapat dikenakan atas impor ilegal ballpress tekstil tersebut adalah pertama; terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir yang impor barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan usaha
Sementara sanksi terhadap barang bukti, adalah dapat dikenakan reekspor, pemusnaan barang, ditarik dari distribusi diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita, khususnya industri teksil," ujar Mendag Budi.
"Untuk itu kemendag berkomitmen terus dengan KL lain serta instansu lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” ia menambahkan.